Cabuli Keponakan, Oknum Dosen UNEJ Dituntut 8 Tahun Penjara
Oknum dosen Universitas Jember berinisial RH dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta, Kamis, 21 Oktober 2021. RH terbukti secara sah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban yang merupakan keponakan terdakwa.
"Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 82 ayat (2) Undang-undang perlindungan anak. JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumiarsih, Kamis, 21 Oktober 2021.
Menurut Adik, JPU memiliki sejumlah pertimbangan dalam menuntut terdakwa. Di antaranya sebagaimana keterangan saksi-saksi dalam persidangan yang mendukung dakwaan penuntut umum, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban.
Berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan, asalan terapi pengobatan yang dilakukan terdakwa kepada saksi korban hanya sekadar modus untuk melancarkan aksi cabul.
"Alasan terapi itu hanya sekadar alasan belaka terdakwa dalam melakukan aksi cabul," tambah Adik.
Lebih jauh Adik menjelaskan, dalam barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain sebuah kaos piyama yang sudah dimusnahkan dan satu unit ponsel yang sudah dikembalikan kepada saksi korban.
Sidang lanjutan kasus pencabulan tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 4 November 2021, dengan adenda pledoi. "Sidang pledoi ditunda sampai 4 November. Kita nanti akan mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa," pungkas Adik.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Freddy Andreas Caesar mengatakan, tuntutan delapan tahun terhadap terdakwa sangat memberatkan. Untuk itu Andreas selaku tim kuasa hukum terdakwa sudah menyiapkan materi untuk pembelaan. "Tuntutan 8 tahun itu sangat berat. Kami akan melakukan pembelaan dalam sidang berikutnya, tanggal 4 November 2021 mendatang," kata Andreas.
Proses hukum terdakwa RH mendapat pengawalan dari aktivis Koalisi Tolak Kekerasan Seksual Jember. Mereka kembali menggelar aksi usai sidang pembacaan tuntutan di depan Pengadilan Negeri Jember. Mereka mendukung majelis hakim Pengadilan Negeri Jember mengabulkan tuntutan jaksa.
"Dengan adanya aksi ini berharap tuntutan jaksa penuntut umum segera dikabulkan. Kita tahu sendiri bahwa kasus ini benar-benar kasus pencabulan terhadap anak. Tindak lanjut masalah ini sangat penting, agar Jember sebagai kota layak anak segera terwujud," kata Koordinator Lapangan, Deviana Rizka.