Cabuli Keponakan, Dosen Unej Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta terhadap RH, oknum dosen Universitas Jember, Rabu, 24 November 2021 sore. RH terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencabuli keponakan sendiri yang masih di bawah umur.
Berbeda dengan sidang yang digelar sebelumnya yang digelar tertutup. Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu digelar secara terbuka. Sidang digelar semi daring dengan posisi terdakwa berasa di Lapas Klas IIA Jember.
Kendati dilakukan secara terbuka, tidak tampak satu pun keluarga terdakwa RH yang hadir dalam persidangan. Selain penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum, sidang itu juga dihadiri oleh sejumlah aktivis perempuan yang sejak awal turut mengawal kasus RH.
Terdakwa telah terbukti dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, minimal lima tahun sebagaimana dakwaan kedua pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa RH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua dari JPU. Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan subsider 4 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Totok Yanuarto saat memimpin sidang.
Terdakwa dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa delapan tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu dikarenakan terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu terdakwa merupakan seorang dosen yang tidak sepatutnya melakukan perbuatan cabul. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam persidangan terdakwa RH tidak terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan dakwaan kedua, yakni perbuatan cabul yang cakupannya lebih luas.
Perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban mengalami trauma ketika bertemu dengan terdakwa RH. Hal itu berdasarkan pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan dari rumah sakit dr Soebandi Jember.
Atas putusan hakim, kuasa hukum terdakwa, M Faiq Assiddiqi menyampaikan masih pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya banding. Selama tujuh hari ke depan Faiq akan melakukan musyawarah bersama keluarga terdakwa dan terdakwa.
"Kami apresiasi majelis hakim yang menggelar sidang dengan sabar. Kita masih akan diskusi dengan klien dan keluarganya terlebih dulu. Akan kami paparkan sejumlah saran hukum,” tutur Faiq.
Meski demikian Faiq juga menyampaikan rasa kecewa terhadap putusan hakim. Sebab berdasarkan kajian hukum yang dilakukan tim kuasa hukum terdakwa, terdakwa semestinya diputus bebas.
Tim penasihat hukum terdakwa mengkaji berkas yang diajukan jaksa penuntut umum dan berkas berita acara penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Jember. Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, ada beberapa hal yang menurut tim penasihat RH sangat lemah untuk membuktikan bahwa terdakwa RH bersalah.
"Itu ekspektasi dari terdakwa dan juga istrinya sejak sebelum sidang putusan. Dengan putusan hakim itu klien kami yang mengikuti sidang secara daring sangat terpukul,” papar Faiq.
Sementara jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jember, Adik Sri Sumiarsih juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. "Karena terdakwa pikir-pikir, kita juga Belum pasti banding atau menerima,” tutur Adik.