Cabuli Kekasih di Bawah Umur, Pria di Jember Dibekuk Polisi
Seorang pemuda berinisial RE hanya bisa menyesali perbuatannya. Warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Jember itu ditangkap polisi diduga mencabuli kekasihnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolsek Sempolan AKP Suhartanto mengatakan, aksi tak senonoh yang dilakukan tersangka baru terungkap pada Senin, 14 Maret 2022. Saat itu, tersangka menjemput korban ke sekolah dan mengajak ke rumahnya.
Saat berada di rumah tersangka, korban diajak tersangka masuk ke dalam kamar. Dengan bujuk rayu tersangka mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Korban yang masih polos itu akhirnya terpedaya dan bersedia memenuhi ajakan tersangka.
Korban berada di rumah tersangka sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Orangtua korban yang merasa khawatir mencari keberadaan korban.
Akhirnya mendapat kabar bahwa korban sedang berduaan di rumah tersangka, yang tak lain merupakan pacar dari korban. Saat itu juga orangtua korban mendatangi rumah tersangka.
Saat memastikan kebenaran informasi itu. Orangtua korban kaget mendapati korban sedang berduaan dengan tersangka di dalam kamar.
“Tanggal 14 Maret 2022 kemarin, tersangka mengajak korban ke rumahnya. Saat itu kondisi rumah sedang dalam keadaan sepi,” kata Suhartanto, Jumat, 18 Maret 2022.
Karena kelakuan mereka mencurigakan, akhirnya orangtua korban menanyakan perbuatan yang telah diperbuat korban dengan tersangka. Korban akhirnya mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tersangka.
Orangtua korban merasa tidak terima dan melaporkan tersangka ke Polsek Sempolan. “Hari itu juga korban didampingi orangtua melapor ke Polsek Sempolan, Senin, 14 Maret 2022. Laporan itu kami tindaklanjuti. Kamis, 17 Maret 2022 sore tersangka kami amankan,” tambah Suhartanto.
Tidak membutuhkan waktu lama, setelah alat bukti dan pemeriksaan dianggap cukup, polisi langsung menjemput tersangka ke rumahnya. Tersangka langsung ditahan di Polsek Sempolan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah dua kali mencabuli korban, yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri. Tersangka beralasan sengaja mencabuli korban karena memang sudah ada rencana menikahi korban.
“Korban merupakan siswi SMP yang beru berusia 15 tahun. Jadi, meskipun alasan mau dinikahi oleh tersangka, tersangka tetap diproses dan ditahan,” lanjut Suhartanto.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa seragam SMP dan sarung milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1), (2) Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Tersangka dijerat Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Suhartanto.