Cabuli Gadis, Ketua PSI Gubeng Dipolisikan
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan Gubeng Surabaya Rizky Eka Mahendra dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap CA, wanita berusia 19 tahun di panti asuhan wilayah Sukolilo, Surabaya.
Ketua DPW PSI Jawa Timur Aan Rochayanto membenarkan peristiwa yang dialami bawahannya tersebut. Namun, pihaknya sudah memecat yang bersangkutan sejak 4 April 2024 lalu melalui Surat Keputusan bernomor 5175/SK/DPW-IV/2024.
"Memecat Rizky Eka Mahendra, Kiky sebagai Ketua DPC Kecamatan Gubeng Kota Surabaya dan anggota PSI, karena telah melanggar Anggaran Rumah Tangga Partai Solidaritas Indonesia serta melanggar komitmen Partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan bijaksana," kata Aan Rochayanto, Selasa, 16 April 2024.
Belakangan juga diketahui, ternyata Rizky bukan hanya kader partai politik, ia dikenal sebagai tokoh masyarakat, pendeta dan ketua dari Komunitas Jogo Suroboyo wilayah Kecamatan Gubeng.
Kasus ini bermula saat ibu korban mengira putrinya, CA terkena pelet atau guna-guna. Sang ibu merasa anaknya kerap melawan setelah menjalin asmara dengan seorang pria berinisial SA. Sampai- sampai CA sempat tidak pulang selama satu minggu.
Ibu korban yang saat itu kelimpungan mencari anaknya, meminta bantuan Rizky. Kemudian, ditemukanlah CA sedang berada di Jember.
Dari situlah CA dianggap terkena pelet dan Rizky dipasrahi untuk menyembuhkan. Setelah di Surabaya, CA tidak dipulangkan ke rumah, namun dikarantina di panti asuhan kawasan Sukolilo.
Dalih Rizky, itulah adalah cara efektif agar CA tidak lagi kabur dari rumah. Setelah dua hari CA berada di panti asuhan, watak asli Rizki keluar.
CA dibawa ke lantai 2 untuk dicabuli, Rizki sempat menakuti-nakuti korban dengan korek api berbentuk pistol. Korban tentu saja saat itu sangat ketakutan, namun tak berani teriak.
Lalu, diam-diam korban mengirim pesan ke pacarnya memberitahukan sedang dicabuli dan disekap Rizky. Pacar korban pun langsung melapor ke Polsek Sukolilo dan akhirnya Rizky ditangkap.
Advertisement