Cabuli Bocah, Polisi Kalimantan Barat Dipecat Polda
Brigadir DY mencabuli anak berusia 15 tahun pelaku pelanggaran lalu lintas. Kapolda Kalimantan Barat menjatuhkan sanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Brigadir DY.
SK Pemecatan Polisi Kalbar
Pemecatan Brigadir DY disahkan lewat Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Barat Nomor Kep/523/X/2021. Kapolresta Pontianak Kombes Andi Herindra menyatakan jika Brigadir DY yang sehari-hari bertugas di Polresta Pontianak dinyatakan berhenti dengan tidak hormat per Senin, 22 November 2021.
Brigadir DY dipecat karena telah terbukti melanggar Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Andi menyayangkan sanksi pemecatan terhadap anggotanya ini. Ia mengatakan pada dasarnya tak menginginkan ada anggotanya yang dipecat.
"Namun saya selaku Kapolresta Pontianak Kota beserta para Kapolresta sebelumnya, sudah melakukan pembinaan baik lisan, tindakan disiplin, hingga hukuman disiplin," katanya dikutip dari cnnindonesia.com.
Polisi Cabuli Bocah
Seperti diketahui, kasus pencabulan yang dilakukan oleh anggota kepolisian Polresta Pontianak bermula saat anak perempuan berusia 15 tahun kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Pelanggaran ini terjadi di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak, pada 15 September 2020. Saat itu, Brigadir DY yang merupakan personel Satlantas Polresta Pontianak membawa korban ke pos polisi.
Namun selanjutnya, DY melakukan perbuatan kriminal dengan mengajak korban ke sebuah hotel dan mencabuli bocah malang itu. (Cni)