Bocah 8 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Kediri
Wahyu Triyono, laki-laki 39 tahun warga Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, ditangkap karena mencabuli bocah berusia delapan tahun. Kini, Wahyu sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Kediri
Data yang dihimpun dari Polres Kediri Kota menyebutkan, kronologis pencabulan berawal ketika pelaku saat itu sedang bekerja mengecat rumah korban. Saat bekerja, pelaku melihat korban sekitar pukul 12.00 wib sedang tertidur di depan televisi.
Melihat itu, pelaku membangunkan korban dan disandarkan ke tembok. Pelaku pun melakukan perbuatan cabul kepada korban.
Mengetahui hal ini, korban spontan mau berteriak, namun mulutnya lebih dulu dibungkam oleh pelaku menggunakan tangan kiri, sambil mengancam agar tidak menceritakan kejadian ini kepada ibunya.
Namun, tanpa disadari oleh pelaku, aksinya dipergoki oleh nenek korban, WG. Pasca kejadian itu, WG kemudian melapor ke ibu korban.
Tidak terima putrinya dicabuli, ibu korban kemudian melaporkan pelaku ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri Kota. Usai menerima laporan, pelaku langsung ditangkap.
Diketahui jika pelaku sudah beberapa hari ini bekerja di rumah korban. Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian ini dan pihaknya sudah menerima laporanya.
"Benar, kami sudah terima laporanya, bahkan pelaku kami amankan di Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA)," terang mantan Kapolsek Plemahan ini Rabu 20 Mei 2020.
Karena perbuatanya, pelaku diancam pidana dalam pasal 82 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.