Cabuli Bocah 5 Tahun, Oknum Guru SD di Bondowoso Ditangkap Polisi
Oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial JB, 58 tahun, di Bondowoso ditangkap polisi, karena kasus pencabulan. Dia diduga telah mencabuli bocah berusia 5 tahun, anak tetangga sendiri.
JB ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso di rumahnya, Kamis, 23 November 2023. Penangkapan berdasarkan laporan keluarga korban pada 19 November 2023.
"Laporan keluarga korban, kita tindak lanjuti. Setelah cukup bukti, oknum guru SD berinisial JB, kita tangkap di rumahnya," kata KBO Satreskrim Polres Bondowoso, Ipda Nurdin mewakili Kapolres AKBP Bimo Ariyanto, Jumat 24 November 2023.
Dari penyelidikan, Ipda Nurdin mengungkap, dugaan pencabulan oknum guru SD terhadap bocah 5 tahun, sebut saja bunga terjadi awal November 2023. TKP-nya di rumah oknum guru SD yang bertetangga dengan rumah orangtua korban.
"Dugaan pencabulan, itu berawal korban diajak pelaku ke rumahnya. Korban minta buang air kecil. Saat akan dibersihkan kemaluannya, pelaku meraba kemaluan korban, tapi korban menolak,"ungkapnya.
Karena korban masih kecil, lanjut Ipda Nurdin, pelaku tetap meraba-raba kemaluan korban. Bahkan, korban yang menolak dan hendak pulang dipaksa masuk kamar rumah pelaku untuk dicabuli lagi.
"Dugaan pencabulan, ini terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya, karena takut melihat pelaku. Tak terima anaknya dicabuli, orangtua korban melaporkan oknum guru SD berinisial JB itu ke Polres Bondowoso," terangnya.
Selain menangkap pelaku dugaan pencabulan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, pakaian dan kaos kaki yang dikenakan korban saat kejadian.
"Oknum guru SD inisial JB saat ini ditahan dan diperiksa intensif di Polres Bondowoso. Ia terancam Pasal 82 ayat(1) juncto Pasal 76(e) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.