'Kakek Sugiono' di Kediri Ditangkap karena Cabuli Anak Tiri
Ekspresi penyesalan pada wajah seorang kakek berinisial KS terlihat. Namun penyesalan kakek berusia 65 tahun sudah terlambat. Kakek KS keburu ditangkap polisi. Kakek KS diamankan polisi terkait perbuatan asusila yang ia lakukan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 18 tahun.
Sesuai keterangan yang dihimpun, menyebutkan, jika pelaku selama ini tinggal bersama istri dan anak tirinya di Desa Mejono Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri. Diketahui jika pelaku menikahi ibu kandung korban pada tahun 2014 silam. Selama itu pelaku bersama istri dan anaknya tidur dalam satu kamar.
Berselang 5 tahun kemudian menginjak 2019, ketika itu pada saat korban masih duduk dibangku sekolah kelas 2 SMA di Malang. Setiap liburan semester, ketika pulang dirumah, pelaku sering menggoda korban dengan memanggilnya sayang. Tidak hanya itu, bahkan KS sudah mulai berani berbuat cabul dengan memegang pantat anak tirinya itu.
Korban yang merasa ketakutan, tidak mampu berbuat banyak dan hanya bisa bersikap pasrah. Hal ini semakin membuat pelaku terbawa nafsu, sehingga berani berbuat lebih kepada korban. Nafsu pelaku semakin memuncak, sehingga ia diduga berani memaksa korban agar mau diajak melakukan hubungan layaknya pasangan suami isteri. Kejadian ini terulang hingga 6 kali, dan terakhir dilakukan pada bulan Mei 2020.
Aksi bejat pelaku ini dilakukan di dalam kamar tidur disaat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Biasanya dilakukan saat ibu korban sedang pergi keluar belanja di pasar. Korban yang merasa tertekan secara piskologis, akhirnya memberanikan diri mengadukan perilaku bapak tirinya tersebut ke ibunya berinisial SM 56 tahun.
SM yang mendengar cerita pengakuan istrinya seperti itu, marah. SM lantas memberitahuan kejadian ini kepada ayah kandung korban yang tinggal di Desa Tulung Rejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Tidak terima putrinya dilecehkan, ayah kandung korban kemudian membuat laporan ke kantor polisi.
Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.
"Jadi yang menjadi korban adalah anak tiri. Sebelumnya mereka tinggal satu rumah dan satu kamar. Ketika istri dari pelaku atau ibu korban sedang berbelanja di pasar, terjadilah persetubuhan antara pelaku dengan korban yang disertai paksaan, " kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono Kamis 03 Desember 2020.
Karena perbuatannya itu, pelaku dikenakan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement