Cabuli Anak Tetangga, Pria di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara
Pria asal Kecamatan Trawas, Mojokerto, berinisial SWD 48 tahun divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. SWD terbukti mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Vonis tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Dalam putusannya, Fransiskus menyatakan, terdakwa secara meyakinkan telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan mencabuli anak di bawah umur.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suwandi dengan pidana selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," kata Frans, Rabu 17 Januari 2023.
Fransiskus menyatakan, SWD melanggar pasal 81 ayat (1) junto pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Merusak Masa Depan Anak
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan anak. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ungkapnya.
Vonis tersebut sama dengan tuntut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti. Pada sidang sebelumnya, jaksa menginginkan SWD dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa SWD maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk upaya banding.
Untuk diketahui, pelaku SWD merupakan tetangga dekat korban di Kecamatan Trawas. Kejadian pemerkosaan berlangsung pada Senin, 11 September sekitar pukul 22.30 WIB. Malam itu, pelaku tiba-tiba saja mendatangi korban.
Ketika itu, gadis berusia 17 tahun tersebut sedang membersihkan kandang kucing di depan rumahnya. Melihat korban sendirian, SWD pun mengajak korban ke sebuah rumah kosong. Jarak rumah kosong tersebut sekitar 100 meter dari rumah korban.
Sesampainya di rumah kosong tersebut, pelaku lebih dulu mengecek ada orang atau tidak. Kemudian pelaku mengajak korban masuk kamar yang sudah tersedia kasur.
Di dalam kamar rumah kosong itulah, SWD memperkosa korban. Padahal, saat itu korban sedang menstruasi. Perbuatan pelaku menyebabkan korban kehilangan keperawanannya.
Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban agar tidak bilang ke siapapun. Meski begitu, korban akhirnya mengadukan perbuatan SWD kepada orang tuanya. Sehingga, pelaku dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh orang tua korban. Keesokan harinya, polisi berhasil menangkap pelaku.
Advertisement