Cabuli Anak SD, Nelayan di Situbondo Ditangkap
Seorang pria berinisial A, asal Probolinggo ditangkap perangkat Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Ia diduga mencabuli anak di bawah umur. Pria berusia 35 tahun yang berprofesi nelayan, ini ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih.
Perangkat desa kemudian menyerahkan terduga pelaku ke Polsek Banyuputih. Karena, dikhawatirkan terduga pelaku menjadi sasaran amukan warga desa.
"Benar, sejumlah warga dan perangkat Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih menyerahkan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur ke Polsek Banyuputih, Senin 16 Januari 2023 kemarin," kata Kapolsek Banyuputih, AKP Heru Purwanto, Selasa 17 Januari 2023.
Namun, sambung perwira tiga balok kuning di pundak, itu Polsek Banyuputih langsung melimpahkan kasus dan terduga pelaku A ke Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo. "Saat ini pelaku diamankan di Polres Situbondo dan dalam proses penyelidikan. Ini demi keamanan pelaku, karena kasus asusila sangat sensitif," ujarnya.
Dari keterangan warga, Kapolsek Heru Purwanto mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, ini berawal pengakuan anak gadis berusia 8 tahun kepada orangtuanya. Anak kelas 2 SD ini mengaku sakit saat buang air kecil.
Mendengar pengakuan, itu orang tua meminta anak gadisnya bercerita. Awalnya ketakutan. Tapi, setelah dibujuk, si anak akhirnya bercerita telah dicabuli pria berinisial A di sebuah kebun pisang dengan sebelumnya diberi uang Rp 3 ribu untuk membeli es krim.
"Dari pengakuan anak tersebut, orang tua anak melaporkan ke perangkat desa dan bersama-sama mengamankan terduga pelaku A di rumah kontrakannya. Kemudian diserahkan ke Polsek Banyuputih, karena khawatir menjadi amukan warga desa," ungkapnya.
Advertisement