Tujuh Tahun Cabuli Anak Kandungnya, Pria Asal Kediri Dibui
Seorang ayah di Kediri ditangkap Unit Reskrim Polres Kediri Kota lantaran mencabuli anak kandungnya sendiri. Ironisnya, perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka berinisial WA berusia 42 tahun, semenjak anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 3 hingga kini duduk di bangu SMP .
Kini, pria yang keseharianya berprofesi sebagai pedagang ini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di depan aparat penegak hukum.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana dalam keteranganya menjelaskan jika kasus asusila ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pekerja sosial di salah satu kecamatan pada 29, September 2020 lalu.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggotanya untuk melakukan lidik. Setelah alat bukti dan saksi dirasa sudah mencukupi, petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini proses hukumnya masuk dalam tahap penyidikan.
"Kami mengamankan orang tua, lelaki di salah satu kecamatan di Kota Kediri atas dugaan pecabulan yang dilakukan kepada anak kandungnya,"terang AKBP Miko Indrayana.
Ditambahkan AKBP Miko Indrayana, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap puterinya sejak tahun 2013 lalu hingga korban saat ini berstatus pelajar sekolah menengah atas.
Perbuatan pelaku dilakukan secara berulang kali hingga suatu hari, aksi bejatnya itu akhirnya dipergoki oleh istrinya sendiri. Latar belakang pelaku melakukan perbuatan cabul didasari karena merasakan kepuasan seksual untuk dirinya sendiri.
"Latar belakang dari yang bersangkutan, melakukan perbuatan ini sementara hasil pengakuanya untuk kenikmatan yang bersangkutan saja,"beber Kapolresta 5 Oktober 2020.Meski demikian hingga kini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan kepada pelaku AE.
Korban yang kini berusia belasan tahun, sudah mendapatkan pendampingan dari piskiater dan pihak keluarganya. Diharapkan dengan adanya kejadian ini tidak berdampak pada kondisi kejiwaan korban sehingga yang bersangkutan bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar seperti biasa.
"Diharapkan setelah adanya kejadian ini tidak menimbulkan trauma berlebihan bagi korban. Kita sama sama menjaga agar korban bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar seperti biasa, "harapnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.