Cabuli Anak Bawah Umur, Residivis di Tuban Kembali Ditangkap Polisi
Seorang residivis kasus pencabulan anak bawah umur kembali ditangkap. J, 54 tahun warga Kabupaten Tuban, ditangkap dengan kasus yang sama.
Korban pencabulan tersebut berinisial H berusia 6 tahun. Kasus pencabulan itu terjadi di rumah pelaku, pada Minggu 28 Juli 2024 yang lalu.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan, aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku di rumahnya bertepatan saat peringatan 40 hari istrinya.
"Aksi pencabulan dilakukan pada saat orang tua dan korban sedang membantu (rewang) di rumah tersangka. Korban kemudian dibawa ke kamar dan tersangka melakukan aksinya," terang Kasatreskrim Polres Tuban, Selasa 30 Juli 2024.
Sepulang dari rumah pelaku, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Kemudian, orang tua korban bersama tetangganya secara beramai-ramai menangkap pelaku.
Adapun petugas dari Satreskrim Polres Tuban bersama Polsek Semanding yang mendapatkan informasi tersebut langsung menjemput tersangka. "Tersangka sempat dimassa, namun tidak sampai mengalami luka," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, dia pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2014 lalu dan pernah dipenjara selama tujuh tahun. Namun, pada kasus pencabulan ini, pelaku hanya melakukanya sekali.
"Benar, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pada tahun 2014 lalu dia pernah dihukum dan dipenjara tujuh tahun," jelas Rianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 22 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukum kurang lebih 15 tahun penjara.
Advertisement