Curhat Murid Dijadikan Kesempatan Pembina Pramuka Berlaku Cabul
Seorang pembina Pramuka diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri. Pembina Pramuka yang ditangkap itu berinisial SH, berusia 23 tahun. Dia tercatat warga Desa Gadungan, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Dia ditangkap saat berada di rumahnya.
Data yang dihimpun dari Polres Kediri menyebut, kasus pencabulan ini terungkap setelah korban Mawar 15 tahun dan Melati 14 tahun, siswi setingkat Sekolah Menengah Pertama, mengadu kepada orang tuanya. Mereka mengadu karena diperlakukan tidak senonoh oleh pembina Pramuka mereka.
Orang tua korban pun kemudian tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh. Mereka lalu mengadu ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri. Laporan ini oleh DP2KBP3A, kemudian diteruskan ke Polres Kediri.
"Anak-anak ini bersama orang tuanya datang ke kantor DP2KBP3A untuk melaporkan kejadian. Kemudian kami mengantarkan mereka ke Polres Kediri, " terang Nur Munawaroh wakil dari DP2KBP3A yang mendampingi para korban.
Berbekal laporan tersebut Unit PPA Polres Kediri langsung melakukan pendalaman penyelidikan. Setelah alat bukti dirasa sudah cukup, petugas kemudian menangkap pelaku.
Modus pencabulan yang dilakukan yaitu, pelaku memanggil satu persatu muridnya untuk masuk ke dalam sanggar Pramuka. Setelah masuk, pelaku kemudian memeluk dan menciumi korban.
Kejadian ini diduga sudah terjadi berulang kali ketika kegiatan ekstrakurikuler Pramuka. Diperlakukan seperti itu, korban tidak berani melawan mengingat pelaku adalah pembina Pramuka.
Namun tersangka mengaku baru dua kali melakukan pemcabulan kepada anak didiknya.
"Korban dua orang. Awalnya curhat terus dicium saja. Saya nggak tertarik sama anak-anak, cuma nafsu aja," kata pelaku lirih saat ditanya Kapolres.
Barang bukti yang diamankan, berupa dua potong baju seragam Pramuka milik korban.
"Tersangka ini merupakan pembina Pramuka. Korbannya adalah anak didiknya yang ikuti ekstrakurikuler Pramuka. Sehingga dengan modus tersebut, pelaku memanggil korban satu persatu ke ruangan. Mereka dicium dan dipeluk, sehingga anak ini merasa ketakutan, keberatan sehingga melapor ke orang tua, " kata Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono Senin, 10 Febuari 2020 .
Perbuatan cabul pelaku ini diancam dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.