Cabuli 2 Anak Bawah Umur, Kabur, lalu Ditangkap Polisi Blitar
Tim Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polres Blora menangkap pria berinisial IM alias Tomin, 36 tahun. Pria ini diduga melakukan tindak asusila dengan mencabuli dua anak bawah umur.
Kini, IM, warga Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, harus meringkuk di tahanan Polres Blitar akibat perbuatannya. Polisi juga telah mengantongi sejumlah saksi dan pengakuan kedua korban.
Menurut Kasatserse Polres Blitar, AKP M Gananta, kedua perempuan ini menjadi korban kasus pencabulan yang dilakukan IM. Kedua korban sehari-hari masih tercatat sebagai siswa SD dan siswa SMP di Kabupaten Blitar. ”Kedua korban masih duduk di bangku sekolah,” ujarnya pada Ngopibareng.id, saat jumpa pers di Polres Blitar, Senin 12 Juni 2023.
Kasus dugaan pencabulan ini berawal saat kedua korban dijanjikan tersangka diberi password WiFi berkecepatan tinggi. Tujuannya agar korban bisa mengikuti pelajaran melalui daring untuk pelajaran di sekolahnya.
Ketika itu, korban CDV,13, tahun, saat di rumahnya seorang diri. Selanjutnya IM mendatangi rumah korban di Kecamatan Kanigoro dengan menawarkan iming-iming akses internet pasword wifi dengan kecepatan tinggi. “Korban ditawari password dengan WiFi kecepatan tinggi,” papar Kasatreskrim M Gananta.
Siswi SMP tersebut rupanya terbujuk rayuannya IM. Juga mau melakukan hal yang tidak senonoh dengan pelaku.
Modus serupa juga dilakukan kepada AKR, 12, tahun anak perempuan yang masih mengenyam pendidikan tingkat Sekolah Dasar. Intinya, baik CDV dan AKR merupakan warga Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
Rupanya, kedua korban melaporkan ke orang tuanya. Dari laporan itu, kemudian diteruskan ke Polres Blitar atas kasus pencabulan. Dari laporan itu, polisi turun ke lapangan melakukan penyidikan.
Tetapi, saat hendak ditangkap, tersangka pelaku menghilang selama kurang lebih satu tahun lamanya. Tersangka baru kembali setelah dianggap masalahnya aman. Tetapi, polisi rupanya mengetahui kedatangan tersangka. Hasilnya polisi berhasil menangkap tersangka pelaku di rumahnya di Desa Minggirsari Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
“Kami menduga masih ada korban lain yang dilakukan oleh IM, maka kami berharap masyarakat yang menjadi korban perbuatan pencabulan IM untuk melapor ke Polres Blitar,” tegas AKP Gananta.
Kepada wartawan Ngopibareng.id d Blitar, tersangka IM mengaku, kedua korban yaitu CDV maupun AKR, sempat diberi uang sejumlah Rp10.000 hingga Rp 15.000. ”Sempat memberi uang ke korban,” ujarnya saat jumpa pers di Polres Blitar.
Akibat dari perbuatannya, tersangka pelaku terancam dijerat dengan pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang nomor 17 tahun 2015.
Advertisement