Cabuli 12 Santriwati, Kiai di Trenggalek dan Anaknya Tersangka
Dua tersangka itu adalah M, 72 tahun selaku pengasuh ponpes dan putranya M, 32 tahun. "Sudah diproses dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
Hanya saja ia tidak menjelaskan detail, karena kasus tersebut tetap diproses oleh Polres Trenggalek. Polda Jatim hanya membantu backup teknis penyelidikan dan penyidikan.
"Sesuai yang didakwakan kedua tersangka melakukan pencabulan sudah terbukti. Bukti sudah didapat polres dan dalam proses oleh Polres Trenggalek," pungkasnya.
Dikabarkan Ngopibareng.id sebelumnya, seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, dan putranya, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Dua terlapor seorang kiai berinisial M, 72 tahun, dan putranya berinisial F, 37 tahun diduga telah mencabuli belasan santriwatinya yang masih anak-anak.
“Sekitar empat orang yang sudah melakukan laporan resmi ke pihak Polres Trenggalek dan saat ini kami sudah masuk penyidikan,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Ajun Komisaris Zainul Abidin, dikutip dari Teras.ID.
Diduga, pencabulan berlangsung mulai 2021 dan terus berlanjut hingga 2024. Kedua terlapor, kata Zainul Abidin, telah dimintai keterangan. Bahkan keduanya telah mengakui perbuatannya. Menurut Zainul Abidin, pihaknya masih menunggu laporan dari terduga korban lainnya.
Saat ini yang teridentifikasi sebagai terduga korban sebanyak 12 santriwati. Semua korban masih berusia di bawah umur. “Kami masih menunggu korban-korban yang lain, karena ada sekitar 12 yang teridentifikasi sebagai korban. Namun, baru empat yang kami terima laporannya,” katanya.
Advertisement