C Hasil Plano TPS 45 Kelurahan Mojo Gubeng Tak Sesuai Regulasi, KPU akan Laporkan Secara Berjenjang
Rapat pleno rekapitulasi Pilkada serentak 2024 di tingkat Kota Surabaya tengah berlangsung. Terkini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gubeng membacakan formulir D hasil di hadapan anggota KPU, Bawaslu, saksi paslon, dan para pemantau pemilihan.
Namun, terjadi sebuah kejadian dimana Bawaslu Kota Surabaya sempat menginterupsi jalannya rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota untuk Kecamatan Gubeng tersebut.
Pasalnya, mereka menerima laporan dari masyarakat bahwa formulir C hasil plano di TPS 45 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng untuk Pilgub Jatim maupun Pilwali Surabaya tidak ditulis sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dugaan awal, terdapat indikasi perubahan hasil perhitungan suara karena kealpaan tersebut.
Plt. Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya Syafiudin menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa seluruh hasil pengawasan, mulai dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan sampai di tingkat kota.
"Memang tidak ditemukan keberatan dari para saksi. Kemudian tidak ditemukan hasil pengawasan yang mengarah pada perubahan hasil perhitungan. Sehingga kemudian Bawaslu Kota Surabaya selanjutnya adalah melakukan klarifikasi kepada rekan-rekan di KPU Surabaya melalui pleno rekapitulasi tingkat kota," ucap Udin sapaan akrabnya di sela-sela pleno rekapitulasi suara kota Surabaya, di Hotel Harris, Gubeng, Selasa 3 Desember 2024.
KPU Kota Surabaya pun langsung melakukan klarifikasi dengan membuka formulir C hasil plano Pilgub Jatim maupun Pilwali Surabaya. Hasilnya, ditemukan bahwa petugas KPPS TPS 45 Mojo, Gubeng tidak secara lengkap dan utuh menuliskan garis tally pada masing-masing kolom rincian perolehan suara sah pasa formulir C plano hasil tersebut.
"Proses perhitungan itu sudah dilakukan sesuai prosedur, hanya saja tidak sesuai di proses penulisannya. Jadi yang harusnya ditulis di C plano itu kemudian malah dituliskan di papan dan itu tadi sudah disampaikan (saat pleno tingkat kota) ke Bawaslu perihal dokumentasinya," ujarnya.
Udin juga melanjutkan, masing-masing saksi pasangan calon maupun pengawas pemilu di tingkat TPS hingga kecamatan pun tidak mempermasalahkan mengenai kejadian tersebut. Tidak ada perbedaan suara berdasarkan perhitungan pribadi masing-masing saksi dan hasil pengawasan petugas di lapangan.
"Artinya, apa yang diklaimkan, baik dari proses perhitungan di TPS dan hasil pengawasan kita itu sama. Sehingga kesimpulan kita memang tidak ada perubahan baik itu penambahan maupun pengurangan dari hasil perhitungan suara itu sendiri. Hasil rekapitulasi sudah sah secara substansial," lanjutnya.
Terkait kejadian itu, Udin menjelaskan, Bawaslu Kota Surabaya akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai ketidaksesuaian prosedur yang telah dijalankan oleh petugas KPPS tersebut.
"Terkait salah penulisannya itu seperti apa, kita akan kaji lagi di bawah. Apakah itu masuk pada ranah etik atau tidak, nanti kita akan kaji lagi. Namun, dari sisi rekapitulasinya itu kemudian sudah sesuai," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya Soeprayitno mengakui, petugas KPPS dari TPS 45 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng telah melakukan kesalahan tata cara, mekanisme, dan prosedur untuk penulisan perolehan suara Pilgub maupun Pilwali pada formulir C hasil KWK ukuran plano. Kejadian tersebut juga akan dituliskan oleh KPU Kota Surabaya dalam formulir D kejadian khusus tingkat kota, untuk kemudian diteruskan dan dilaporkan secara berjenjang.
"Sebagaimana kesepakatan pleno tingkat kota tadi, itu akan dilakukan pembetulan termasuk menuliskan keterangan pada lembar di D kejadian khusus tingkat kota. Ini akan kami sampaikan saat rekapitulasi di tingkat provinsi," pungkas Nano.