Butuh Uang, Pria di Jember Gadaikan 7 Mobil Rental Dalam Sebulan
Eko Bagus Pratama, 30 tahun, warga Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang dibekuk polisi. Dalam satu bulan, pria yang kini tinggal di rumah istrinya di Desa Bagon, Kecamatan Puger, Jember sudah menggelapkan 7 unit mobil rental.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari seorang pengusaha rental mobil. Korban mengaku satu unit mobil yang disewakan kepada tersangka sudah digadaikan kepada orang lain tanpa izin.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka. Tersangka ditangkap saat berada di sebuah mal di Kabupaten Jember, Kamis, 17 November 2022.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan. Kepada penyidik tersangka mengaku sudah menggadaikan tujuh unit mobil rental selama satu bulan.
“Hasil pengembangan, ternyata sudah ada tujuh unit mobil rental yang digadaikan oleh tersangka sejak awal November 2022,” kata Hery, Kamis, 24 November 2022.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menyewa mobil kepada pengusaha rental mobil. Mobil tersebut kemudian digadaikan kepada orang lain.
Tersangka menggadaikan mobil korban dengan harga yang beragam, mulai Rp 20 sampai Rp 40 juta. Untuk meyakinkan penerima gadai, tersangka selalu berjanji akan menyerahkan BPKB mobil tersebut di kemudian hari.
“Tersangka menggadaikan mobil yang disewanya hanya berbekal unit dan STNK. Tersangka selalu berjanji kepada penerima gadai bahwa BPKB-nya akan diserahkan menyusul,” tambah Hery.
Uang hasil menggadaikan mobil sewaan tersebut, selain dipakai untuk keperluan sehari-hari juga dipakai untuk menyewa mobil rental lain. Kemudian mobil sewaan tersebut pada akhirnya digadaikan kepada orang lain.
Sejauh ini, dari tujuh mobil yang berhasil disita polisi, baru lima korban yang membuat laporan polisi. Sementara dua korban lainnya hingga saat ini belum melapor.
Rata-rata korban yang menjadi sasaran tersangka adalah pengusaha rental mobil. Termasuk ada juga mahasiswa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP subsider Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Tersangka saat ini sudah ditahan dan masih terus kita kembangkan. Tersangka terancam 4 tahun penjara,” pungkas Hery.