Butuh Uang, Pekerja Serabutan di Jember Curi Motor di Sawah
SL, 28 tahun, warga Dusun Banjarjo, Desa Gunungsari, Kecamatan Umbulsari, Jember hanya bisa pasrah saat digelandang ke kantor polisi. Pria pekerja serabutan itu ditangkap karena kasus dugaan pencurian sepeda motor di area persawahan.
Kanit Reskrim Polsek Umbulsari Aiptu Edi Pujiantoro mengatakan, sehari-hari korban bekerja serabutan untuk menafkahi keluarganya. Namun saat kebutuhan meningkat menjelang Ramadan, tersangka justru tidak dapat tawaran kerja apapun.
Karena tak kunjung mendapat penghasilan akhirnya muncul keinginan untuk mencuri. Setelah memantau situasi akhirnya tersangka menemukan sepeda motor milik petani yang diparkir di pinggir jalan.
“Pada bulan Maret 2022 tersangka melihat sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan Dusun Kandangrejo, Desa Sukorejo, Kecamatan Umbulsari. Tersangka dengan mudah mengambil motor korban karena kuncinya masih tertancap di sepeda motor korban,” kata Edi, Rabu, 11 Mei 2022.
Duduk Perkara
Korban bernama Khoiril Patah warga Desa Banjarsari, Kecamatan Bangsalsari, Jember yang menyadari sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi, melapor ke Polsek Umbulsari. Berbekal laporan itu polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa sepeda motor korban berada di tangan tersangka SL.
Senin malam, 09 Mei 2022 polisi memergoki SL sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra nopol L2305KH hasil curiannya itu.
Tidak ingin kehilangan jejak lagi, polisi langsung menghadang tersangka. Saat diinterogasi SL mengaku sepeda motor itu memang milik korban yang dicuri pada bulan Maret 2022 lalu.
“Saat kami dihentikan, tersangka mengaku memang dia yang telah mencuri sepeda motor korban,” tambah Edi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka digelandang ke Polsek Umbulsari untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat diinterogasi tersangka mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pria pekerja serabutan itu sudah lama menganggur karena tidak dapat pekerjaan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.