Butuh Pinjol, Masyarakat Diminta Pilih yang Terdaftar di OJK
Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, OJK terus memberikan edukasi pada masyarakat terkait keberadaan pinjol ini. Masyarakat diminta memilih pinjol yang resmi terdaftar di OJK.
Hal ini disampaikan dalam sosialisasi kebijakan jasa keuangan yang mengangkat tema ‘Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal’. Acara ini digelar di salah satu hotel di Jl. Brawijaya, Banyuwangi, Minggu, 17 Juli 2022. Kegiatan ini diikuti ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat.
“Pada era digital ini hampir semua hal dapat dilakukan melalui gadget, salah satunya transaksi online,” ujar keynote speaker acara tersebut, Zulfikar Arse Sadikin.
Anggota Komisi XI DPR RI ini menjelaskan, kemudahan ini kerap di manfaatkan oknum untuk melakukan penipuan dan kejahatan siber. Bentuknya tentu bermacam-macam.
“Mulai pinjaman online illegal, investasi bodong, sampai penipuan yang mengatasnamakan bank, penyedia transportasi online, dan Lembaga resmi lainnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, masyarakat harus mengenal dan mengetahui pinjol mana yang resmi dan tidak. Dia menegaskan, pinjol yang resmi adalah pinjol yang terdaftar secara resmi pada OJK. Seluruh aktivitas dan transaksi pinjol resmi diawasi secara ketat oleh OJK.
“Agar aman masyarakat harus menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar dan diawasi OJK,” tegasnya.
Suyatno, warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi menyatakan, beberapa orang temannya ada yang terjerat pinjol ilegal. Mereka rata-rata terpaksa meminjam pada pinjaman online karena terpaksa. Selain bunganya yang tinggi, mereka juga selalu dikejar-kejar tukang tagih yang selalu menghubungi melalui telepon.
"Pokonya gak ada enaknya kalau sudah kena pinjaman online ilegal itu," jelas pria 50 tahun ini.
Dia mengaku pernah meminjam dari jasa pinjol. Namun beruntung pinjol yang dipilihnya resmi bukan yang ilegal. Saat ini dirinya sudah lebih memahami bagaimana memilih jasa pinjol yang resmi.
"Kalau yang resmi ada tanda logo OJK," ujarnya.
Advertisement