Butuh Biaya Bersalin, Yoga Nekat Bunuh Orang di Teras Mushola
Yoga Wicaksono 29, tahun, nekat menghabisi nyawa Wahib Adi Saputro di teras Mushola Muhajirin, Desa Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo Kamis dini hari 14 Juli 2022. Motif pembunuhan, tersangka merampas sepeda motor Honda PCX yang hendak dijual untuk biaya persalinan sang istri.
Tersangka pelaku asal Panggul, Kabupaten Trenggalek ini, kini telah ditahan di penjara Polresta Sidoarjo. Sepeda motor Honda PCX warna merah, sudah diamankan dan dijadikan barang bukti. Penyidik polisi tengah mendalami motif kasus pembunuhan ini.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pembunuhan terjadi di Mushola Muhajirin. Waktu itu, korban, Wahib Adi Saputro sedang beristirahat di teras Mushola. "Korban ditemukan tewas bersimbah darah oleh warga yang hendak menunaikan ibadah sholat subuh," ucap Kusumo, Jumat 15 Juli 2022.
Saat ditemukan, terdapat 4 luka tusukan di dada korban. Korban langsung dibawa ke RS Pusdik Gasum Porong untuk dilakukan visum.
Polisi yang menerima laporan ini bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap pelaku pembunuhan. Tersangka pelaku ditangkap di tempat persembunyian di Trenggalek. "Setelah membunuh korban, tersangka langsung kabur ke Kediri dan Trenggalek menggunakan motor korban," jelas Kapolresta.
Kusumo menjelaskan kronologi pembunuhan, awalnya Yoga berjalan kaki selama 3 jam dari Terminal Bungurasih. Sedangkan korban sedang beristirahat di Mushola Muhajirin. Melihat motor korban Honda PCX terparkir sementara korban sedang tertidur, akhirnya muncul niat jahat tersebut. "Pelaku menghampiri korban duduk di samping korban. Ketika korban bangun, tersangka langsung menusuk dada korban hingga tewas kemudian membawa lari Hp, dompet, dan motor korban," terang Kusumo.
Di hadapan penyidik polisi, Yoga mengaku butuh biaya untuk persalinan istrinya yang saat ini sedang hamil tua.
Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Advertisement