Butuh Bantuan, Perempuan 17 Tahun di Banyuwangi Malah Diperkosa
Malang menimpa, AD, 17 tahun. Gadis asal Kecamatan Cluring, Banyuwangi ini menjadi korban nafsu bejat temannya, RD, 23 tahun, Warga Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi. AD yang ingin menghindari masalah di keluarganya justru dimanfaatkan oleh RD. Tak terima, AD melaporkan RD ke Polisi.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 9 Juli 2023 lalu. Ketika itu, korban menghubungi pelaku melalui telepon. Kepada pelaku, saat itu korban mengaku sedang menghadapi masalah keluarga.
“Korban meminta tolong kepada tersangka untuk mencarikan tempat menginap,” jelas Kapolsek Srono AKP Achmad Junaedi, Senin, 17 Juli 2023.
Ketika itu, pelaku menawari korban untuk tidur di rumahnya. Namun tawaran ini ditolak. Korban meminta pelaku mencarikan tempat menginap di hotel. Permintaan ini pun disetujui oleh pelaku.
Sekitar pukul 21.00 WIB mereka berboncengan menuju ke salah satu hotel di wilayah Kecamatan Srono. Setibanya di hotel tersebut pelaku langsung memesan satu kamar hotel. Saat berada di dalam kamar hotel, pelaku mulai melancarkan rayuan agar korban mau melayaninya. “Saat itu, korban sudah menolak keinginan pelaku,” katanya.
Namun pelaku terus memaksa. Dia terus berupaya memperdaya korban dengan rayuan gombal. Sampai akhirnya dia berhasil meluapkan nafsu bejatnya kepada korban. Keesokan harinya korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarganya. Selanjutnya peristiwa persetubuhan ini dilaporkan ke Polsek Srono.
Atas dasar laporan korban, penyidik Polsek Srono kemudian mengantarkan korban untuk melakukan visum. Selanjutnya korban dimintai keterangan seputar kejadian yang dialaminya. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menangkap tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, Polisi menahan tersangka di Polsek Srono. Dia dijerat dengan pasal 76 huruf D dan atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam kasus ini kami menyita barang bukti sebuah kaos warna hitam dengan gambar beruang, sebuah celana kain warna merah muda dan pakaian dalam korban,” ujarnya.
Advertisement