Butuh 3 Ahli, Fetish Mukena Disebut Beda dengan Fetish Jarik
Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman terkait kasus fetish mukena yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial D. Kasus fetish mukena tersebut terjadi di media sosial Twitter dengan nama akun @pecinta_mukena. Di bio akun tersebut tertulis 'kumpulan bidadari memakai mukena' dan 'hanya penyuka cewek pemakai mukena'.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo mengatakan bahwa ada keunikan dalam kasus fetish mukena di Kota Malang dibandingkan fetish kain jarik di Surabaya.
"Ini berbeda kasusnya dengan yang di Polrestabes Surabaya kalau rekan-rekan pernah dengar yakni fetish jarik. Kasus itu jelas ada pengancaman terhadap perkara itu. Tapi kalau ini kan (fetish mukena) tidak ada pengancaman," ujarnya pada Minggu 29 Agustus 2021.
Maka dari itu ujar Tinton saat ini pihaknya masih mencari unsur pidana dalam kasus fetish mukena tersebut. Dalam melakukan pendalaman kasus kata Tinton pihaknya telah melibatkan tiga saksi ahli untuk menganalisa perkara ini.
"Kami berkoordinasi dengan beberapa ahli. Yakni ahli ITE maupun ahli bahasa, ataupun nanti juga ahli pidana," katanya.
Ketiga ahli tersebut ujar Tinton nantinya akan melakukan analisa kasus dan haslinya bakal dijadikan alat bukti untuk menentukan apakah perkara ini mengandung unsur pidana atau tidak. "Kami terus berkoordinasi (para ahli). Sehingga kami bisa menentukan apa yang bisa disangkakan, atau yang tidak bisa disangkakan," ujarnya.
Hingga saat ini kata Tinton sudah ada tiga korban yang mengadu ke Polresta Malang Kota. Ketiga terduga korban tersebut sudah dilakukan pemeriksaan beberapa waktu yang lalu.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan kepada mereka semua dan, terima kasih telah memberikan beberapa fakta-fakta dan bukti-bukti kepada kami," katanya.
Advertisement