Tak Ada Bus Beroperasi di Terminal Bondowoso Mulai Kamis
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso Jawa Timur melarang layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) beroperasi di Terminal Bondowoso selama larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Namun, layanan angkutan desa di Kota Tape –sebutan Bondowoso, masih diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang. Yakni, layanan angkutan desa rute Bondowoso- Kecamatan Tamanan, Bondowoso- Kecamatan Pujer dan Tlogosari, serta Bondowoso- Kecamatan Sempol.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bondowoso Agung Aris Sungkowo menegaskan hal tersebut dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan RI No.13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi Idul Fitri 1442 H untuk pencegahan penyebaran Covid-19. ”Selama larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021, Terminal Bondowoso ditutup sementara untuk layanan bus AKAP dan AKDP. Tetapi, layanan angkutan desa di area Bondowoso tetap beroperasi,” tegasnya di kantornya Selasa 4 Mei 2021.
Agung juga menjelaskan, DLHP segera mengirimkan surat kepada 20 travel di Bondowoso mengenai larangan mengangkut pemudik. Selain itu menyampaikan surat imbauan melalui kecamatan dan desa/kelurahan di Bondowoso tentang larangan mudik lebaran bagi masyarakat. ”Untuk mudik ada yang diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan. ASN harus ada surat izin yang jelas dari pejabat eselon II dan masyarakat ada surat izin jelas dari kepala desa atau lurah,” jelasnya.
Bagi pemudik yang nekat dan tidak memenuhi ketentuan, menurut mantan Kepala Satpol PP Bondowoso, itu akan berhadapan dengan petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan petugas medis di lima pos penyekatan larangan mudik lebaran selama Operasi Ketupat Semeru pada 6-17 Mei 2021. ”Pemudik akan diperiksa kelengkapannya dan pasti disuruh putar balik jika tidak memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan Satgas Covid-19,” ujarnya.