Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen, Disetujui 1,09 Persen
Pemerintah menolak tuntutan kenaikan upah 2022 sebesar 10 persen dari buruh. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah memberi sinyal kenaikan upah yang disetujui 1,09 persen. Jauh dari yang diminta asosiasi buruh Indonesia.
Menaker Fauziyah membeberkan alasan pemerintah menolak permintaan asosiasi buruh untuk menaikkan upah sebesar 10 persen pada 2022. Karena pemerintah harus menggunakan formula pengupahan yang telah tertuang di Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, pemerintah juga harus merujuk pada aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Aspirasi para pekerja atau buruh yang menginginkan adanya kenaikan upah yang lebih tinggi, saya perlu sampaikan bahwa kebijakan pengupahan di 2021 ini kami sudah mengacu dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Ida saat rapat bersama Komisi IX DPR Senin 15 November 2021.
Politisi PKB itu mengklaim formula upah di PP ini sudah sesuai dengan kondisi saat ini. Selain itu, formula upah di PP juga bertujuan untuk meminimalisir kesenjangan upah di antar wilayah dan untuk mengentaskan kemiskinan.
"Sebenarnya ini adalah salah satu kebijakan yang justru berimbang untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah yang upah minimumnya tinggi dan ada upah minimum wilayah yang rendah," ujarnya.
Ida juga mengklaim bahwa formula upah di PP justru bisa memacu upah minimum di wilayah-wilayah yang saat ini upahnya relatif rendah. Dengan begitu, upah di wilayah tersebut tidak terus berada di batas bawah rata-rata upah nasional.
"Kemudian juga kita terus harus mengendalikan atau menahan laju pertumbuhan upah minimum di wilayah-wilayah yang capaian upah minimumnya relatif tinggi dibandingkan rata-rata konsumsi wilayah tersebut," ujarnya.
Maka dari itu, pemerintah turut membuat batas atas dan batas bawah upah di wilayah yang bersangkutan. Tapi, formula batas atas dan bawah ini tidak sama dengan aturan yang lama.
"Batas atas dan batas bawah kita perkenalkan sekali lagi untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah sehingga terwujudnya keadilan antar wilayah. Jadi nanti kalau yang atas sudah tinggi naik terus sama antara yang bawah ini naik tapi tidak bisa mengejar, tidak akan pernah ketemu pada titik yang ideal," tuturnya.
Menaker memberi sinyal, upah minimum pada 2022 nanti kemungkinan besar hanya akan naik rata-rata 1,09 persen. Kenaikan itu, jauh dari harapan buruh yang menuntut kenaikan sampai dengan 10 persen.
Sementara, Presiden KSPI M Iqbal dikonfirmasi terpisah mengatakan pemerintah jangan bertindak sewenang wenang terhadap nasib buruh. "Upah buruh naik 1,09 persen sama dengan tidak naik dibanding kebutuhan hidup di tengah pandemi yang melambung tinggi. Berbalik terbalik dengan penghasil buruh," kata Iqbal Senin 15 November 2021.