Buruh Tuban Demo Dipecat Sepihak, Ini Respon PT. IKSG Tuban
PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban merespons terkait pendirian tenda perjuangan yang dilakukan oleh massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Selasa 23 Agustus 2022.
Menurut Senior Manager Human Capital PT. IKSG, Sayekti, pendirian tenda perjuangan oleh massa buruh di depan kantor PT. IKSG Tuban itu tidak menjadi masalah sepanjang massa buruh tetap menjaga ketertiban, tidak mengganggu akses jalan maupun operasional perusahaan serta tidak ada intimidasi atau aksi anarkis yang lainnya.
"Jika ada hal-hal yang diilanggar kami akan proses sebagaimana ketentuan yang berlaku," terang Sayekti dalam keterangan tertulisnya.
Dia menegaskan, pihak dari PT Swabina Gatra dengan karyawan hingga saat ini belum ada kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Maka dari itu, diharapkan para pihak menghormati proses perselisihan hubungan industrial PHK sampai adanya ketetapan hukum," imbuh Sayekti.
Lebih lanjut, Sayekti menegaskan, demi menjaga suasana yang tetap aman dan kondusif, PT. IKSG Tuban selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Diberitakan sebelumnya, puluhan massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsulat Cabang Tuban mendirikan tenda perjuangan di depan pabrik PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Selasa 23 Agustus 2022.
Pendirian tenda perjuangan di depan pabrik PT. IKSG tersebut sebagai bentuk perjuangan para buruh. Sebab, 33 pekerja yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) pada 9 Agustus 2022 lalu tidak kunjung dipekerjakan kembali.
"Pendirian tenda ini bagian dari perjuangan buruh (FSPMI) karena adanya PHK sepihak oleh PT. Swabina Gatra manakala pihak kedua dari PT. IKSG," kata Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ahmad Arif.
Menurutnya, aksi pendirian tenda perjuangan di depan pabrik IKSG ini merupakan aksi lanjutan para buruh. Di samping itu, gelombang-gelombang aksi akan terus dilakukan hingga 33 pekerja yang di PHK dipekerjakan kembali.
"Untuk tenda perjuangan yang didirikan ini tidak akan dibongkar sebelum adanya titik temu, yang mana 33 pekerja yang di PHK dipekerjakan kembali," imbuhnya.
Sebatas diketahui, pihak perusahaan dan serikat pekerja telah bertemu di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban yang dimediasi oleh pejabat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, namun rapat yang berlangsung selama 5 jam tersebut tidak ada kesepakatan, Senin 22 Agustus 2022.