Buruh Tolak Keputusan UMK Jawa Timur, Konsolidasi Mogok Kerja
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024. Hal ini tertuang dalam keputusan Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang "Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024".
Lantas bagaimana tanggapan serikat buruh yang sempat mengelar aksi sebelum UMK ditetapkan?
Menanggapi keputusan gubernur tentang UMK tahun 2024, pihak buruh merasa kecewa dan menolak keputusan tersebut.
Nurudin Hidayat, Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Jawa Timur mengatakan, penolakan tersebut lantaran keputusan gubernur tidak mengakomodir aspirasi buruh yang menghendaki kenaikan sebesar 15 persen.
"Atau setidaknya sesuai dengan rekomendasi bupati atau walikota Ring 1 yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6,13 persen," paparnya.
Atas keputusan UMK Jatim tersebut pihaknya akan melakukan konsolidasi mengenai mogok kerja serentak secara Nasional di seluruh Indonesia.
Menurut Nurudin Hidayat, persoalan upah ini tidak hanya terjadi di Jawa Timur tetapi juga di wilayah lainnya.
"Karena persoalan upah ini tidak hanya terjadi di Jawa Timur, tetapi terjadi juga di provinsi-provinsi yang lain. Untuk kepastiannya kapan pelaksanaan Mogok Nasional kita masih menunggu instruksi dari Pusat," tandasnya.
Selain itu, FSPMI Jatim juga berencana melakukan upaya gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan tersebut.
"Gugatan tersebut terkait Keputusan Gubernur yang menaikkan upah tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati atau Walikota," papar Nurudin Hidayat.
Untuk diketahui, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan UMK. Seperti tahun sebelumnya, Kota Surabaya masih menduduki posisi tertinggi kenaikan UMK yakni sebesar Rp 4.725.479,00.