SPSI Terima Kenaikan UMK di Jatim yang Tak Signifikan
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi menyambut baik upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021.
Dari keputusan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021. Dalam putusan tersebut tercatat ada 27 daerah yang mengalami kenaikan besaran dan ada 11 daerah yang tetap dengan besaran tahun 2020 ini.
Menanggapi itu, Fauzi menyampaik apresiasi atas perhatian Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa yang begitu bijak dalam mengambil keputusan terkait besaran UMK di tengah kondisi pandemi virus corona atau Covid-19.
“Atas nama Dewan Pengupahan dari unsur pekerja kami menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Jatim, khususnya Ibu Gubernur, Pak Sekda, Disnaker, di mana Pemerintah Pusat melalui Menaker telah menerbitkan SE M/11/HK.04/X/2020 yang meminta UMK dan UMP tidak ada kenaikan. Namun Ibu Gubernur berani keluar dari aturan menteri dengan menaikkan besaran UMP dan UMK,” ungkap Fauzi.
Walau begitu, ia mengaku kenaikan tersebut tidak lazim karena banyak pekerja yang terdampak adanya pandemi. Namun di sisi lain itu bisa diterima karena tak sedikit pula pengusaha yang terdampak.
Dengan kebijakan menaikkan UMK, Fauzi meminta para pengusaha yang mendesak untuk menurunkan besaran UMK agar dapat memahami situasi yang ada sekarang.
“Ini keputusan terbaik di tengah pandemi. Ini keputusan politik bijak karena merespon tuntuan pekerja yang mengeluarkan tuntutan dan merespon hasil dewan pengupahan,” pungkasnya.
Advertisement