Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok di Ponorogo Dapat BLT
Buruh tani tembakau sebanyak 3.758 orang dan buruh pabrik rokok 517 orang di Kabupaten Ponorogo mendapat bantuan langsung tunai (BLT) dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Penyerahan bantuan dilakukan langsung Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Pendopo Agung, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, pada Kamis 26 Oktober 2023. Jika dihitung, jumlah bantuan per kepala berhak atas BLT sebesar Rp 1,2 juta, maka mereka menerimakan uang tunai sejumlah Rp 5.126.400.000.
Menurut Bupati Sugiri Sancoko, Pemkab Ponorogo sudah tuntas menyalurkan BLT yang bersumber dari DBHCHT itu kepada 4.272 buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. ‘’DBHCHT merupakan bagian transfer ke daerah penghasil cukai atau tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN,’’ kata Kang Bupati, sapaan Bupati Sugiri Sancoko https://ponorogo.go.id pada Kamis 26 Oktober 2023.
Menurut Kang Bupati, jumlah penerima BLT dari DBHCHT tahun depan akan bertambah bersamaan produksi tembakau di Ponorogo yang meningkat. Alokasi DBHCHT juga dikembalikan ke petani dalam bentuk sarana dan prasarana pertanian serta penunjang irigasi.
‘’Ada aturan dengan proporsi tertentu dalam pemanfaatan DBHCHT, mulai untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri, serta penegakan hukum,’’ paparnya.
Untuk penerima BLT dari alokasi DBHCHT diatur ketat dengan peraturan bupati. Buruh tani tembakau didefinisikan sebagai orang yang bekerja kepada pemilik lahan atau penyewa lahan. Kemudian mendapatkan upah dari perorangan maupun perusahaan yang menanam tembakau. Mulai dari persemaian sampai dengan pasca panen.
Sementara buruh pabrik rokok yang berhak menerima bantuan adalah orang yang bekerja pada industri rokok legal. Yaitu sebagai pelinting, pelabel, pengepak, quality control, buruh gudang bahan baku dan buruh gudang barang jadi. Tanpa membedakan status buruh tetap, buruh kerja paro waktu, tenaga borongan, buruh yang sementara dirumahkan dengan bukti surat keterangan dari instansi atau perusahaan bersangkutan.
Kepala Dinas Sosial Ponorogo Supriadi mengatakan bahwa 517 buruh pabrik rokok yang menerima BLT dari alokasi DBHCHT itu berasal dari empat perusahaan rokok lokal. Tidak termasuk daftar penerima adalah tenaga administrasi, satpam, petugas keamanan, dan tenaga pemasar. Sedangkan buruh tani tembakau yang mendapat bantuan tersebar di 53 desa dan 17 kecamatan. ‘’Penerima harus ber-KTP (kartu tanda penduduk) Ponorogo,’’ ujarnya.