Buruh Tani Nyambi Dagang Miras di Taman Pancing Situbondo
Anggota Polsek Situbondo menangkap seorang buruh tani berinisial ARD. Pria 41 tahun ini ditangkap karena menjual minuman keras (miras) jenis arak. Warga Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Situbondo, ini beroperasi di Taman Pancing depan Pabrik Gula (PG) Panji.
Selain menangkap ARD, polisi mengamankan barang bukti 32 botol miras jenis arak siap jual dalam kemasan air mineral. Selain itu, ada uang tunai Rp240 ribu serta sepeda motor Honda nopol P 5073 EU.
"Penangkapan pelaku dan pengamanan barang bukti 32 botol miras jenis arak, ini dilakukan anggota Polsek Panji dalam razia kamtibmas, Sabtu malam ini," kata Kapolsek Panji, AKP Nanang Priyambodo, Sabtu 4 Februari 2023 malam.
Kapolsek Nanang menerangkan, ARD awalnya mengelak dituduh menjual miras jenis arak saat ditangkap di Taman Pancing. Namun, anggota Polsek Panji menemukan 32 botol miras jenis arak yang disembunyikan dalam bagasi sepeda motornya. ARD pun tak biasa mengelak. Ia akhirnya mengakui menjual miras.
"ARD langsung ditangkap anggota Polsek Panji dan dibawa ke Mapolsek Panji untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Namun, saat dibawa ke Mapolsek Polsek, ARD mengaku baru tiga kali menjual miras jenis arak di Taman Pancing depan PG Panji," terangnya.
Penangkapan ARD sendiri, menurut Kapolsek Nanang, berawal laporan sejumlah warga Kecamatan Panji dengan maraknya pemuda melakukan pesta miras jenis arak di taman pancing setiap Sabtu malam atau malam minggu.
"Laporan warga, itu kita tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah cukup bukti, anggota Polsek Panji melakukan razia kamtibmas mendadak dan berhasil menangkap ARD dan mengamankan 32 botol miras jenis siap jual di taman pancing itu," tandas mantan Kasi Humas Polres Situbondo ini.