Buruh Kepung Kantor Bupati Tuban, Tuntut UMK Naik 15 Persen
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tuban, Rabu 22 November 2023.
Mereka mengepung Kantor Bupati Tuban menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban tahun 2024 naik sebesar 15 persen dari UMK tahun sebelumnya.
"Aksi ini dilakukan dalam rangka menuntut upah minimum Kabupaten Tuban agar direkomendasikan oleh Bupati Tuban naik sebesar 15 persen dari angka sebelumnya," terang Ketua FSPMI Tuban, Duraji.
Selain menuntut UMK Tuban naik sebesar 15 persen, para buruh juga menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Sebab, formulasi pada PP Nomor 51 tahun 2023 tersebut dinilai tidak tepat dan tidak mempertimbangkan inflasi yang naik pada tahun 2024 nanti.
"Seharusnya kita berpendapat bahwa upah minimum itu harus ada formulasi yang tepat. Formulasi yang tepat itu apa, yang pertama pertumbuhan ekonomi, inflasi dan prediksi tahun 2024, sehingga ketemulah nilai 15 persen," imbuhnya.
Duraji menambahkan, saat ini Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Tuban masih melakukan sidang pleno pembahasan terkait dengan usulan UMK 2024.
Apabila nanti UMK itu diputuskan tidak sesuai apa yang diharapkan oleh buruh, maka para buruh akan bermalam dan memasang tenda di depan kantor Bupati.
"Kita menunggu supaya Bupati merekomendasikan nilai diatas dari pada yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten. Karena setelah rapat pleno ini disampaikan ke Bupati dan Bupati akan merekom ke Gubernur," pungkasnya.
Sebatas diketahui, UMK Tuban pada tahun 2023 sebesar Rp2.739.224 angka tersebut naik Rp200 ribu dibandingkan UMK tahun 2022 sebesar Rp2.539.224.