Buruh Gembira, THR Dibayar Paling Lambat Sepekan Jelang Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja paling lambat sepekan sebelum lebaran.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Sabtu 9 April 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat edaran itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Untuk mengawasi jalannya ketentuan itu, Kemnaker membuka Posko Pengaduan THR secara luring maupun daring mulai hari ini, Sabtu 9 April hingga 8 Mei 2022.
Pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat sepekan jelang lebaran, tak terkecuali kepada pekerja kontrak.
Sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Setidaknya terdapat tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendapat THR.
Pertama, karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Kedua, karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Sebetulnya, hitungan untuk besaran THR bagi pekerja kontrak tidak berbeda jauh dari pekerja tetap di sebuah perusahaan.
Sebagaimana pasal 3 ayat 1 huruf a, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
Pada Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12)x 1 bulan upah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sendiri telah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini paling lambat sepekan sebelum lebaran.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April 2022 lalu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang Mewajibkan Pengusaha untuk Memberi THR Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Serikat buruh menyambut baik dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pasalnya, dalam SE tersebut pemerintah meminta perusahaan untuk membayarkan THR secara penuh alias tanpa relaksasi.
"Kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih pada menteri ketenagakerjaan dan jajaran perihal mengeluarkan SE mengenai pembayaran THR tanpa relaksasi atau tanpa cicilan seperti yang sudah-sudah," ungkap Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat kepada Ngopibareng.id.
Advertisement