Buruh Malang Gelar Aksi Tolak Penghapusan Pesangon
Ratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) turun ke jalan di depan Gedung DPRD Kota Malang, Selasa, 3 September 2019.
Koordinator aksi, Misdi mengatakan, para buruh di Kota Malang ini menolak rencana revisi undang-undang ketenagakerjaan tahun 2003, diantaranya soal penghapusan kontrak kerja, penghapusan pesangon, dan kenaikan iuran BPJS.
"Kami menolak rencana revisi terkait penghapusan pesangon. Menurut saya ini bentuk pemiskinan buruh," ujarnya.
Dalam UU Ketenagakerjaan, perihal pesangon diatur dalam pasal 156 ayat 1 yang bunyinya dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
"Kemudian direvisi buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja atau buruh yang mendapat upah lebih rendah atau sama dengan 1x penghasilan tidak kena pajak (PTKP)-upah di bawah Rp 1 juta dan di atas Rp 1 juta tidak mendapatkan pesangon. Ini sangat merugikan buruh," katanya.
Selain itu, para buruh ini juga keberatan dengan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya kenaikan BPJS merupakan hal yang sangat krusial terutama buruh.
"Katakan, di Kota Malang ada 900 lebih perusahaan. Yang mau bayar sesuai UMK hanya sekitaran 60 persen. Sedangkan sisanya belum UMK. Kalau ini sampai iuran BPJS Kesehatan naik, apa jadinya," kata dia.
Sementara, Ketua Sementara DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana mengatakan akan menampung aspirasi para buruh.
"Nanti kita akan sampaikan ke DPR RI yang membidangi untuk ditindaklanjuti," ujar anggota fraksi PDIP-Perjuangan DPRD Kota Malang.
Seraya membubarkan diri, usai melakukan audiensi dengan DPRD Kota Malang, para buruh terus melakukan orasi.
"Bapak-bapak dan ibu-ibu, ketahuilah di setiap pakaian yang kalian pakai. Sepatu kulit yang saat ini digunakan oleh polisi. Di situ ada keringat kaum buruh," katanya.