Buruh di Kota Malang Tuntut Kenaikan UMK hingga 15 Persen
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang meminta usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada 2024, naik sebesar 15 persen dari sebelumnya. Untuk diketahui, UMK Kota Malang pada 2023 sebesar Rp 3.194.143.
Ketua SPSI Kota Malang, Suhirno mengatakan, angka kenaikan sebesar 15 persen ini sudah diusulkan oleh serikat buruh saat rapat dengan Dewan Pengupahan, beberapa waktu lalu.
“Jadi, dari sebagian dari anggota yang lain ada kenaikan 4,27 persen. Sedangkan dari serikat minta 15 persen,” ujarnya, Jumat 24 November 2023.
Dari rapat Dewan Pengupahan, jelas Suhirno, diusulkan kenaikan UMK Kota Malang sebesar Rp150 ribu dari nominal sebelumnya. Namun, menurut serikat buruh jumlah itu tidak sepadan dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Lha wong PNS dinaikan delapan persen kok. Masak buruh cuman 4,27 persen,” tandasnya.
Rumus perhitungan UMK yang dipakai Dewan Pengupahan sehingga keluar angka 4,27 persen itu, jelas Suhirno, pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan alfa.
“Harusnya rumusan baru, rumusan lama survei lapangan terus ditambah laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Hingga saat ini, usulan UMK Kota Malang 2024 ini masih belum menemukan kata sepakat. Jika nanti sudah selesai usulan bakal dilaporkan ke Penjabat (Pj) Walikota Malang terlebih dahulu. Setelah itu disetorkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk ditetapkan.
“Kalau kami terserah Pj Walikota Malang saja. Wong itu kewenangan Walikota Malang, berani rekomendasi atau tidak, dari dua angka itu,” ungkap Suhirno.
Advertisement