Buruh Desak Pemprov Jatim Segera Buka Posko Aduan THR
Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi Kantor DPRD Jawa Timur, Rabu 21 April 2021. Salah satu tuntutannya ialah mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Koordinator aksi, Jazuli mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI, bahwa THR tahun 2021 tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan tepat waktu yaitu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Oleh karena itu, para buruh tersebut mendesak agar Pemprov Jatim segera membuka posko pengaduan. Tujuannya agar perintah pada SE tersebut benar-benar dipenuhi oleh perusahaan.
“Untuk memastikan pelaksanaan pembayar THR di Jatim, dengan ini kami mendesak agar Pemprov Jatim membuka Posko Pengaduan Pembayaran THR serta memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR,” kata Jazuli.
Selain itu, kata Jazuli, mereka juga mendesak agar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC), yang terdiri dari pemerintah, Kepolisian, BPJS, organisasi Pengusaha serta serikat pekerja.
“Sebagaimana Pasal 60 ayat (1) Perda Jatim No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dengan adanya Tim URC, dapat menunjang kerja-kerja Pengawas Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Terakhir, Jazuli mengungkapkan bahwa massa menagih janji Pemprov Jatim dan DPRD Jatim, untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda) Jatim tentang jaminan pesangon bagi para pekerja.
“Perda Jatim tentang jaminan pesangon ini merupakan janji pemerintah pada tahun 2019 lalu. Namun hingga saat ini belum juga dilakukan pembahasan terkait Perda Jaminan Pesangon tersebut,” jelasnya.
Menurut Jazuli, Perda jaminan pesangon tersebut merupakan solusi untuk meminimalisir konflik atau perselisihan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. “Selain itu adanya Perda jaminan pesangon dapat meringankan beban pengusaha dalam membayar pesangon, karena konsepnya, pembayarannya dicicil setiap bulannya,” tutupnya.
Advertisement