Buruh Bingung, Dilarang Kumpul-kumpul tapi Pabrik Masih Operasi
Aliansi Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Jatim, mendesak pengusaha memikirkan kesehatan para buruh di tengah bencana virus corona. Sekretaris Jenderal Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Fatkhul Khoir menyebut hingga sekarang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur belum mengeluarkan kebijakan untuk melindugi buruh.
“Bahwa sampai hari ini kan kita tak tahu, kebijakan apa yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Timur terekait dengan situasi pandemi corona di Jatim,” kata Fatkhul, ketika ditemui di Gedung Negara Grahadi, Senin, 23 Maret 2020 kemarin.
Saat ini, dia juga masih bingung dengan peraturan pemerintah yang melarang adanya pengumpulan massa di satu titik. Namun di sisi lain, pabrik tempat bekerja para buruh, masih beroperasi seperti biasa.
“Nah yang menjadi persoalan adalah bagaimana kemudian di pabrik-pabrik industri manufaktur ini, kan terjadi pengumpulan banyak orang. Kita tak tahu kebijakannya seperti apa,” tegasnya.
Fatkhul berharap, agar Pemprov Jawa Timur bisa serius menangani perkara perusahaan yang tak mempedulikan karyawannya tersebut. Karena ia juga sempat menemukan, beberapa pabrik yang malahan, sama sekali tak menerapkan standar protokol keamanan.
“Selama ini kami sempat keliling ke beberapa perusahaan, di mana anggota kami berada. Temuannya belum menyiapkan peralatan kesehatan yang memadai misalkan hand sanitizer itu tak ada. Masker sampai hari ini juga belum disiapkan oleh perusahaan,” ungkapnya.
Dia beranggapan kalau Pemprov Jawa Timur saat ini hanya memikirkan stabilitas ekonomi suatu daerah saja, tanpa memikirkan kesehatan para buruh. Sebab hingga sekarang pihak pemerintah belum juga memberikan imbauan kepada pabrik yang bermasalah tersebut.
“Lah belum ada kebijakan secara menyeluruh terkait dengan bagaimana industri ini. Apakah industri ini diminta kemudian untuk lockdown atau tidak. Ini kan saya pikir sangat rentan. Artinya pemerintah jangan berpikir dari sisi ekonomi tapi bagaimana keselamatan masyarakat menjadi hal sangat utama,” jelasnya.
Ia menyarakan agar Pemprov Jawa Timur segera mengeluarkan surat keputusan atau peraturan gubernur yang bisa melindungi buruh. Hal tersebut juga mengacu pada, pasal 35 sampai pasal 86, Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan.
“Bahwa setiap pemberi kerja atau yang memperkerjakan orang itu wajib hukumnya untuk memberikan perlindungan, jaminan kesehatan dan keselamatan jiwa. Nah ini kan suatu hal yang saya pikir pemerintah tak cukup serius dalam langkah-langkah penanganan corona,” tuturnya.