Polda Jatim Tetapkan DPO Untuk Muncikari S
Polda Jawa Timur secara resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO kepada muncikari S alias Soni Dewangga.
Penetapan status itu disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat ditemui di Gedung Polda Jatim, Surabaya, Selasa 29 Oktober 2019.
Pria yang akrab disapa Gidion itu menjelaskan, bahwa Soni merupakan kunci utama untuk dapat membongkar kasus prostitusi yang melibatkan artis PA sebagai penyedia jasa esek-esek.
Berdasarkan kesaksian, Soni menjadi perantara antara PA dengan YW yang merupakan pengguna jasa. Namun, di tengah jalan Soni meminta bantuan J untuk membantu akomodasi sekaligus mengantar PA untuk bertemu denhan YW di salah satu hotel di Kota Batu.
"Ini terkait dengan tersangka J yang sudah ditahan. Perannya satu rangkaian dalam konteks jarinan prostitusi yang bisa dikatakan muncikari karena mensuplai data, menerima keuntungan, dan memudahkan terjadinya prostitusi," kata Gidion.
Secara lengkap, Gidion menyebut jika Soni Dewangga berkelamin laki-laki dengan gaya yang modis. Berdasar data, diketahui Soni merupakan kelahiran Toboali, Bangka Belitung, pada tanggal 6 Agustus 1988, namun bertempat tinggal di Jakarta.
Selain itu, diketahui pula jika Soni bertinggi badan 160 Cm, berambut hitam panjang, dan berwarna kulit sawo matang.
Sebelumnya, tim dari Subdit III Jatanras Polda Jatim telah melakukan penelusuran ke salah satu rumah susun di Jakarta. Namun, saat tiba dilokasi Soni tidak berada di tempat dan hanya meninggalkan barang bukti berupa handphone.
Meski kabur, Gidion mengaku sudah mengetahui lokasi tempat bersembunyi Soni saat ini. "Mudah-mudahan kita bisa menangkap dalam waktu singkat. Dua hari lah," katanya.