Buronan Pembunuh Nenek Sumini di Situbondo Ditangkap di Pasuruan
Satreskrim Polres Situbondo akhirnya menangkap seorang anak punk berinisial SY, 23 tahun, warga Kecamatan Prajekan, Bondowoso. Ia merupakan tersangka kasus pembunuhan Nenek Sumini, 90 tahun, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji Situbondo yang hampir sebulan menjadi buronan anggota Satreskrim Polres setempat.
Tersangka SY ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Sabtu 2 September 2023 malam. Ia ditangkap saat beraktivitas di Taman Hiburan Rakyat (THR) Beji.
"Meskipun begitu, tersangka SY sempat berusaha kabur saat hendak ditangkap. Tapi, tersangka SY berhasil ditangkap, begitu anggota Satreskrim Polres melepaskan tembakan peringatan ke udara," kata Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Minggu, 3 September 2023.
Penangkapan tersangka SY, menurut Kapolres Dwi, itu bermula dari informasi keberadaan tersangka di wilayah Probolinggo dan Pasuruan. Dari informasi itu, anggota Satreskrim Polres melakukan penyelidikan dan menemukan tempat persembunyian tersangka di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
"Selain menangkap tersangka SY, anggota Satreskrim Polres juga mengamankan barang bukti, di antaranya satu tas ransel berisi pakaian pelaku, 2 sarung, 1 jaket warna biru dan 1 celana pendek jeans yang digunakan tersangka SY saat membunuh nenek Sumini," terang orang nomor satu Polres Situbondo itu.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan, tersangka SY mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati pada cucu nenek Sumini yang pernah memukul dirinya tanpa alasan jelas. Sehingga, tersangka dendam dan melampiaskan dengan membunuh anggota keluarga korban.
"Tersangka SY mengakui merencanakan pembunuhan untuk melampiaskan dendam. Itu dengan diawali membeli pisau cuter. Kemudian, masuk rumah anak korban, menjebol atap dan membunuh korban nenek Sumini,“ ungkapnya.
Tersangka SY beserta barang bukti, tambah Kasatreskrim Momon, saat ini sudah diamankan di Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan. Ia terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.
Seperti pernah diberitakan, Nenek Sumini, 90 tahun ditemukan tergeletak bersimbah darah dalam kamar rumah anaknya di Jalan Seroja, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kamis, 10 Agustus 2023.
Warga Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji ini meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Elisabeth Situbondo, karena kehilangan banyak darah.
Polisi mendapati luka sayatan di bagian leher Nenek Sumini. Selain itu, ditemukan benda tajam pisau cuter (silet) dan obeng di lokasi kejadian saat polisi melakukan olah TKP. Dari temuan itu, polisi memastikan Nenek Sumini korban pembunuhan.
Advertisement