Buronan Minyak Goreng Oplosan, 1 Jeriken Campur 29 Liter Air
Buronan minyak goreng oplosan itu akhirnya tertangkap. Alvin Nain dibekuk anggota Satreskrim Polres Lamongan. Pemuda 22 tahun ini menjual minyak goreng oplosan dalam jeriken. Satu jeriken bermuatan 30 liter, diisi 29 liter air dan hanya 1 liter minyak goreng asli. Warga Desa Jambon, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro ini adalah salah satu dari dua penjual yang menipu warga.
"Dalam satu jeriken 30 literan ini, berisi satu persen minyak goreng sisanya air. Pembeli tidak tahu, karena minyak goreng kalau dicampur air, posisi minyak kan di atas," terang Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Selasa 29 Maret 2022.
Kapolres menjelaskan, kejadiannya awal Maret 2022. Seorang pedagang di Pasar Agrobis Babat, Lamongan, Siti Fatimah ditawari oleh tersangka minyak goreng. Karena saat itu kondisi minyak goreng di pasaran langka, apalagi harga yang ditawarkan juga sama dengan harga pasar, perempuan 57 tahun itu tertarik.
Warga Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro itu sepakat membeli minyak goreng yang ditawarkan Alvin Nain.
"Akhirnya, korban membeli empat jeriken. Tapi, saat bertransaksi, korban tidak sempat mengecek isi minyak goreng yang dibelinya. Korban juga percaya begitu saja," papar Kapolres Miko.
Sesampainya di rumah, ketika minyak dalam jeriken hendak digunakan ternyata lebih banyak berisi air. Aksi penipuan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Babat. Kasus ini akhirnya ditangani Satreskrim Polres Lamongan dan berhasil menangkap tersangka Alvin Naim. Pelaku lainnya adalah AC. Pria 34 tahun asal Kecamatan Laren Lamongan itu adalah otak kasus ini.
Seperti pengakuan tersangka Alvin Naim, kejahatan ini dilakukan dalam dua bulan terakhir. Dia mengaku diajak AC. Pria ini dikenalnya saat bekerja di sebuah toko milik keluarga AC. Awalnya, mereka jualan minyak goreng asli. Setelah sebulan ternyata AC menggantinya dengan oplosan. Tetapi dijual dengan harga yang sama.
"Setiap hari hanya menjual di dua toko. Dan saya hanya mendapat upah Rp 100 ribu. Saya mau karena kebutuhan ekonomi. Istri saya hamil, "akunya.
Selama dua bulan, tersangka mengaku sudah beroperasi di delapan tempat kejadian perkara (TKP). Selain di Pasar Agrobis Babat, mereka juga menjual ke wilayah Kecamatan Ngimbang, Sukorame, Kalitengah, Paciran dan Laren.
"Satu tersangka kita nyatakam. sebagai DPO. Dalam kasus ini, tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, " tandas Kapolres Lamongan didampingi Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri.