Buronan masih sempat Kondangan, Ditangkap pakai Batik
Gara-gara kondangan, mantan Direktur Utama (Dirut) PDAU Purworejo, Didik Prasetya Adi, ditangkap setelah menjadi buronan selama dua bulan. Didik kabur usai divonis bersalah dalam kasus penyelewengan anggaran Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo.
Dalam video penangkapan yang viral di media sosial, Didik Prasetya Adi dirangkul oleh anggota tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo saat keluar dari tempat hajatan di Desa Jatiwasan, Kecamatan Kemiri, Purworejo. Didik Prasetya Adi terlihat sempat bingung dan mengira yang merangkulnya adalah teman lama. Setelah ditangkap Didik Prasetya Adi langsung digiring ke dalam mobil dan dibawa ke Kantor Kejari Purwokerto. Ia ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Didik Prasetya Adi sudah resmi ditetapkan terpidana sejak 24 Desember tahun 2022 lalu. Didik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun empat bulan serta denda sebesar Rp50 juta.
Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama empat bulan. Penjemputan paksa dilakukan karena terpidana tidak pernah memenuhi panggilan Kejari Kabupaten Purworejo untuk melaksanakan tuntutan PN Semarang.