Buronan KPK Kasus e-KTP Paulus Tannos 2 Kali Ajukan Lepas WNI
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, akhirnya ditangkap setelah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga tahun lebih.
Paulus Tannos ditangkap Lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025. Ia merupakan salah satu tersangka kasus proyek e-KTP yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO KPK sejak 19 Oktober 2021.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkap, Paulus Tannos dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan. Namun, lanjutnya, sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pelepasan kewarganegaraan.
"Dirjen AHU (Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum) sudah meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen. Tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang diminta itu, itu tidak pernah yang bersangkutan sampaikan. Itu artinya bahwa yang bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia," tutur Supratman.
Di sisi lain, Paulus Tannos mengklaim memiliki paspor paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau. "Buat kita status kewarganegaraan ini udah clear," tegas Supratman.
"Karena itu saya ingin sampaikan bahwa memang yang bersangkutan sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan," tandasnya.
Advertisement