Buronan Adelin Lis Dijebloskan ke Rutan Kejaksaan
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan proses pemulangan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis. Dia ditangkap di Singapura menggunakan paspor palsu. "Pukul 19.40 WIB telah mendarat pesawat Garuda GA 837 yang membawa terpidana saudara Adelin Lis. Yang bersangkutan di Singapura ditangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi," kata Buhanuddin dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu malam 19 Juni 2021.
Penangkapan Adelin Lis, kata Burhanuddin adalah berkat kerja sama dengan otoritas Singapura. "Dan tentunya dalam kesempatan ini dan terlaksananya pemulangan ini adalah berkat dukungan dari otoritas pemerintahan Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indoensia di Singapura. Dan seterusnya kerja sama dan dukungan dari jajaran Jaksa Agung Singapura dan sampai saat ini kita alhamdulillah bersyukur terpidana saudara Adelin Lis dapat kita bawa ke sini," kata Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan pihaknya juga mendapat dukungan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam melakukan penangkapan ini. Dia mengatakan Kemlu senantiasa berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura.
"Kemudian ini juga dukungan dari Kementerian Luar Negeri kita juga sangat mendorong dan membantu kami di sini. Karena setiap saat kami selalu koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Luar Negeri selalu komunikasi dengan Pemerintahan Singapura. Dan untuk itu saya juga berterima kasih untuk teman-teman yang telah membawa terpidana ini," katanya.
Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang , Adelin Lis mengenakan masker dan kacamata. Rambutnya cepak. Dia mengenakan rompi merah jambu Kejaksaan. Proses penangkapan Adelin Lis ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen.
Dramatis
Penangkapan buron licin kasus illegal logging itu cukup dramatis. Sebelum tertangkap di Singapura ini, pada tahun 2006 Adelin Lis sempat tertangkap oleh KBRI Beijing, namun ia berhasil kabur dari kawalan petugas.
Namun, selang sehari kabur, Adelin Lis kembali ditangkap di Beijing, China dan dibawa ke Indonesia. Setelah itu proses hukum terhadap Adelin lin terus berlanjut hingga persidangan.
Pada 5 November 2007, Adelin Lis divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena jaksa dianggap tidak memiliki cukup bukti. Tak lama dari putusan bebas itu, Adelin Lis kembali ditetapkan sebagai buron oleh kepolisian terkait kasus pencucian uang.
Adapun majelis hakim terkait perkara Adelin Lis diperiksa oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, jaksa penuntut umum terkait kasus Adelin Lis juga diperiksa oleh Kejagung. Keberatan dengan vonis bebas itu, jaksa pun akhirnya mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Medan.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Adelin Lis diputus 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Adelin juga harus membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan 2.938.556,24 dolar AS. Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara. Dengan putusan ini, maka MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240 Bid B tahun 2007 yang menjatuhkan vonis bebas pada Adelin.
Polisi lalu minta bantuan interpol untuk melacak Adelin Lis yang kemungkinan berada di luar negeri.
Adelin Lis Ditangkap Imigrasi Singapura
Pada 2018, Adelin Lis melarikan diri dan memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi. Adelin Lis pun tertangkap imigrasi Singapura. Soal paspor palsu Andelin Lis, terbongkar oleh Imigrasi Singapura. Pada tahun 2018, sistem imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.
Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.
Adelin Lis Dihukum Denda dan Deportasi
Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhkan hukuman denda Sin$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
Namun, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2016 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Di sisi lain, Kendrik Ali (putra Adelin Lis) melalui kantor pengacara Parameshwara and Partnert telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.
Adelin Lis bahkan telah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan pada tanggal 18 Juni 2021.
Namun, pemulangan Adelin Lis berhasil dilakukan lewat skenario yang disiapkan oleh Kejaksaan Agung. Adelin Lis diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda GA 837 dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 19.56 WIB.