Buron Tiga Tahun, Pembobol Toko Vapor di HR Muhammad Ditangkap
Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menangkap salah satu dari komplotan pencuri yang membobol salah satu toko Vapor di Jalan HR Muhammad, 16 Februari 2018, lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, pelaku, KF, 40 tahun, asal Dusun Sumur Tawang Kragan, Rembang, Jawa Tengah, berhasil tertangkap setelah lama menjadi buronan.
"Setelah tim Resmob mendapatkan info keberadaan pelaku, petugas berangkat ke Rembang melakukan penangkapan di-backup Resmob Polda Jateng," kata Mirzal, Sabtu, 20 November 2021.
Sekitar tiga tahun yang lalu, kata Mirzal, KF bersama dua orang yang masih buron, WT dan DN, membobol toko vapor, di Jalan HR Muhammad. Di sana, mereka menggasak barang yang ditaksir mencapai 600 juta.
“(Membobol toko) dengan cara memotong gembok rolling door dengan gunting gembok dan mengambil barang berupa vapor dan liquid senilai 600 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, tersangka merupakan residivis dengan kasus pencurian dan sudah ditangkap sebanyak dua kali.
"Pertama di wilayah Polda Jateng tahun 2015 dan kedua di wilayah Lampung Timur tahun 2018," kata Agung.
Atas perbuatanya itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Advertisement