Buron Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Ditahan Kejaksaan Agung
Buron tersangka kasus dugaan korupsi yang juga bos PT Duta Palma, Surya Darmadi (SD), tiba di Gedung kejaksaan Agung, Senin, 15 Agustus 2022 siang. Buron yang diduga merugikan negara sebesar Rp78 triliun langsung ditahan di Kejaksaan Agung, setelah pemeriksaan atas dirinya dianggap cukup.
"Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin, 15 Januari 2022.
Burhanuddin mengatakan, pihaknya menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, Surya Darmadi langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Surya Darmadi telah tiba di gedung Jampidsus sekitar pukul 13.55 WIB. Ia langsung dibawa ke dalam gedung bundar Jampidsus tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Tampak dia juga didampingi pengacaranya.
Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, kliennya akan mengikuti semua proses hukum di kejaksaan ataupun penegak hukum lain.
"Ada informasi mengatakan dia kabur, itu tidak benar. Terbukti setelah dipanggil, kemudian berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau untuk hadir untuk membela dirinya," kata Juniver.
Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.
Surya diduga melakukan kejahatan bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman, yang kini sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih.
Kejaksaan Agung menyebut Surya Darmadi merugikan keuangan negara sampai dengan Rp78 triliun. Kasus itu disinyalir menjadi korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.
Sosok Surya Darmadi
Dilansir dari berbagai sumber, Surya merupakan pemilik PT Darmex Agro Group, induk dari PT Duta Palma. Duta Palma sendiri merupakan produsen minyak goreng merek Palma.
Darmex Agro didirikan di Jakarta pada 1987. Perusahaan itu telah menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, pengekspor kelapa sawit terbesar di Indonesia.
Sebagai salah satu grup perintis perusahaan, Darmex Agro memainkan peran penting dalam menjadikan Indonesia negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia.
Sejak awal, perusahaan telah berkembang pesat dalam memperoleh lahan untuk budidaya kelapa sawit, mendirikan pabrik, dan penyulingan untuk memenuhi permintaan komoditas dunia yang luar biasa besar.
Saat ini, perkebunan perusahaan berlokasi di Riau dan Kalimantan. Darmex Agro memiliki total delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan.
Adapun total produksi minyak sawit mentah (CPO) sekitar 36 ribu metrik ton (MT) setiap bulan. Sebagian besar produk tersebut diproses ulang di kilang perusahaan untuk membuat turunan lain seperti minyak goreng, mie, sabun, stearin RBD, dan PFAD, seperti yang dilansir CNN Indonesia.
Dengan kepemilikan tersebut, Surya sempat tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes 2018 dengan kekayaan mencapai Rp20,73 triliun.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.
Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. Sejak 2014, ia belum diproses hukum lantaran berhasil melarikan diri ke luar negeri.