Prostitusi Artis PA, Sudah Tiga Kali Dijual oleh Muncikari S
Proses pengembangan kasus prostitusi online yang menjerat artis PA (23) terus dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim. Kini, Subdit III Jatanras Polda Jatim memburu S yang diketahui muncikari jaringan dari muncikari J (51) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui jika S telah bekerja sama menjual PA sebanyak tiga kali sebelum dilakukan penangkapan di salah satu hotel di Kota Batu, Jumat 25 Oktober 2018.
"Jadi sebenarnya, si PA ini lebih kenal dengan S. Bahkan sudah tiga kali kencan melalui S," kata Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada ngopibareng.id saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Senin 28 Oktober 2019.
Sebenarnya, lanjut pria yang akrab disapa Gidion itu, bahwa S lah yang melakukan transaksi dengan pengguna jasa yang diketahui berinisial YW.
Namun, di tengah jalan ia meminta bantuan rekannya yang juga muncikari yakni J seminggu sebelum eksekusi untuk mengantar PA bertemu dengan YW.
"Dari situlah awal pertemuan PA dengan J. Makanya keduanya baru kenal sekitar seminggu itu, karena si S ini minta bantuan J untuk antar si PA," jelas Gidion.
Dari hasil penyidikan, diketahui jika S memasang tarif Rp65 juta untuk sekali kencan dengan PA. Di mana, PA dijanjikan hanya akan mendapat bagian sebesar Rp15 juta, dan sisanya akan dibagi oleh kedua muncikari.
Karena ada bukti transaksi, maka Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan J sebagai tersangka karena telah menerima uang dari hasil prostitusi sesuai pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.
"Dengan klausul dari pasal tersebut, kita telah mentersangkakan J. Serta kita saat ini masih mencari S yang diketahui bertempat tinggal di salah satu rusun (rumah susun) di Jakarta," ujarnya.
Pengejaran S sebelumnya sudah dilakukan beriringan dengan penangkapan PA, YW, dan J di Kota Batu. Namun, saat didatangi S tidak berada di sebuah rusun di Jakarta. Namun saat menggrebek rumah susun S tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah telepon genggam.
Advertisement