Buron 2 Tahun, Perampok Ditembak di Ponorogo
Polres Malang berhasil menangkap seorang tersangka perampokan berinisial LM, laki-laki, 41 tahun.
Tersangka ini merupakan buron selama 2 tahun. Tersangka melakukan perampokan di sebuah rumah di Desa Druju, RT 15, RW 02, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada 31 Maret 2017, lalu.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan, tersangka dibekuk di Ponorogo, ketika mengunjungi rumah saudaranya pada 13 November 2019 lalu.
"Setelah kami deteksi dan tracking, tersangka berada di Ponorogo, tim kami bergerak ke sana untuk melakukan penangkapan. Untuk selanjutkan di bawa ke Mapolres Malang," ujar Andaru pada Jum'at 15 November 2019, dalam rilis resmi yang diterima oleh ngopibareng.id.
Namun saat melakukan penangkapan, Andaru menjelaskan tersangka sempat melakukan perlawanan kepada polisi, sehingga polisi menembak kedua kakinya.
Andaru mengungkapkan tersangka melakukan perampokan pada 2 tahun lalu bersama komplotannya yang berjumlah tiga orang. Tersangka yang menyekap pemilik rumah dan mengancam dengan sebilah celurit.
"Diduga pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban dan pelaku berjumlah 4 orang dengan menggunakan penutup kepala dan sarung tangan. Tersangka LM mengacungkan celurit dan melakukan pengancaman terhadap korban sehingga korban tidak berani melawan," ujarnya saat rilis kasus Daftar Pencarian Orang (DPO) perampokan di halaman Mapolresta Malang.
Andaru melanjutkan komplotan perampok tersebut berhasil menggondol sejumlah barang milik korban berupa uang tunai Rp30 juta, perhiasan emas 50 gram, 2 ponsel dan motor honda vario.
"Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban para pelaku keluar melalui pintu samping rumah korban," katanya.
Andaru menjelaskan dua teman korban lainnya sebelumnya sudah berhasil diamankan oleh Polres Malang sedangkan satunya masih berstatus DPO dan masih dalam tahap pengembangan kasus untuk diselidiki lebih lanjut.
"Akibat kejadian perampokan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksi mencapai sekitar Rp100 juta," ujarnya.
Di hadapan polisi, kata Andaru, tersangka LM kebagian jatah sebesar Rp3 juta dari hasil perampokan tersebut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.
Advertisement