Buron, Pelaku Begal Pantat di Malang Terancam Penjara 9 Tahun
Sebuah video viral berdurasi 1 menit 15 detik beredar di media sosial. Dalam video tersebut terdapat sebuah narasi bertuliskan "Begal pantat berkeliaran di Pakis". Video tersebut memperlihatkan seorang pria berjaket merah mengendarai sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan terduga pelaku begal pantat
Aksi begal pantat tersebut terekam dalam sebuah video CCTV dan viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @ngalamlop pada Selasa, 9 November 2021 malam. Hingga saat ini Polsek Pakis masih memburu terduga pelaku begal pantat yang masih berkeliaran tersebut.
Menurut Pakar Hukum Pidana, Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jawa Timur, Prijo Djatmiko terduga pelaku begal pantat tersebut bisa terancam pidana kurungan penjara 9 tahun jika nanti bisa ditangkap oleh kepolisian.
"Bisa terkena pasal 289 KUHP terkait pencabulan. Sanksi pidananya sudah tercantum di pasal tersebut. Perbuatan meremas pantat dalam kasus ini ada sanksi pidananya," ujarnya pada Sabtu 13 November 2021.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seseorang melakukan, atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
"Kalau dilihat dari alat bukti yang dikumpulkan sudah melengkapi. Dari rekaman CCTV yang berfungsi sebagai alat petunjuk dan keterangan dari korban berdasarkan laporan ke kepolisian," katanya.
Maka saat ini ujar Prijo, tugas dari pihak kepolisian untuk bisa segera menangkap pelaku begal pantat yang beraksi di Pakis, Kabupaten Malang, tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Pakis, AKP M Lutfi mengatakan terkait kasus ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai alat bukti untuk memburu pelaku.
"Iya kami sudah melakukan penyelidikan terus rekan-rekan sudah mengumpulkan keterangan dan bahan terkait pelaku dan ciri-ciri pelaku," ujarnya.
Advertisement