Buron Narkoba Fredy Pratama, Polda Jatim Koordinasi dengan Mabes Polri
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Fredy Pratama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait peredaran narkoba hasil penangkapan dua anak buahnya yang dilakukan di Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto mengaku, bahwa sebelum Polda Jatim nama Fredy Pratama sudah menjadi DPO Bareskrim Polri sejak tahun 2014.
Karena itu, ia menyebut, saat ini aparat Bareskrim Polri terus melakukan upaya pencarian terhadap buron tersebut.
"Untuk mengejar DPO internasional FP ini kami tidak bisa berdiri, tentunya membutuhkan komunikasi sesama aparat penegak hukum khususnya di bidang narkotika. Kami sudah minta backup mabes ternyata sudah menjadi DPO mabes," ungkap Imam.
Ia mengaku, aparat beberapa kali sudah mengendus keberadaan Fredy Pratama di luar negeri. Kerja sama pun dilakukan aparat dengan aparat penegak hukum di luar negeri.
"DPO FP dugaan kami FP ini ada di luar negeri, saya tidak bisa mengatakan masih di Cina atau di mana, yang jelas masih lingkaran Asean. Cuma tepatnya di mana ini masih didalami," kata mantan Kapolda Kaltim itu.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim berhasil menangkap dua orang tersangka jaringan Fredy Pratama di dua lokasi berbeda di Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Dua tersangka itu adalah ABM yang juga kaki tangan Fredy Pratama sebagai tempat penyimpanan narkoba di Kalimantan Selatan, dan YDS selaku kurir.
Dalam penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 88 Kg sabu dalam bungkus teh Cina dan 2.100 butir extacy.
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 AYAT 2 ancaman paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun denda Rp1 M minimal atau maksimal Rp10 M, serta Pasal 112 ayat 2 dengan sanksi paling singkat 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara dan uang denda Rp800 juta minmal atau maksimal Rp1 M