Buron Korupsi yang Tertangkap di Tol JORR Rugikan Negara Rp62 M
Giki Argadiraksa, buron kasus korupsi yang tertangkap anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya saat melintas di jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Km 39, disebut merugikan negara Rp 62 miliar.
Selama ini Giki Argadiraksa tercatat sebagai Direktur Keuangan PT Mega Daya Survey Indonesia. Giki, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak korupsi. Giki diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di tahun 2018-2019. Sedangkan pengajuan 7 fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta.
“Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu persayaratan tidak terpenuhi dan komitmen fee sebesar 1% dari nilai pencairan kredit serta jaminan / Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip di laman Polri Sabtu 26 November 2022.
Data sesuai paparan Polri menyebutkan, rincian 7 proyek yang disetujui oleh BPD Jateng Cabang Jakarta dengan total sebesar Rp.57 Miliar, sebagai berikut:
1. Pengajuan kredit proyek tahun 2018 sebesar Rp35 Miliar, untuk pekerjaan yaitu :
a. Pengadaan dan Pemasangan Pipa Pulverizer di Bukit Asam;
b. Pekerjaan Coating Kabel Tahan Api di Bukit Asam;
c. Pemasangan Bronjong Penahan Tanah di Bukit Asam;
d. Fire Protection Area Gudang di Bukit Asam;
e. Pengadaan dan Pemasangan Full Pipa Pulverizer di Bukit Asam.
2. Pengajuan kredit proyek tahun 2019 sebesar Rp22 Miliar, untuk pekerjaan yaitu :
a. Project Pengadaan & Pemasangan 1 set crusher di PLTU Teluk Sirih;
b. Pengerjaan Motor Fan di PLTU Tarahan.
Menurut Ramadhan, atas seluruh proyek dinyatakan masuk dalam kategori/posisi Kolektibilitas 5 atau kredit macet. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp62 miliar "Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (Macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp62.216.924.108,” jelasnya.
Buron kasus korupsi Giki Argadiaksa resmi ditahan olehDirektorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri. Buron tersebut ditangkap saat melewati Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Km 39.
Giki merupakan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit proyek pada BPD Jateng cabang Jakarta 2018-2019. "Terhadap tersangka Giki Argadiraksa telah dilakukan penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri selama 20 hari sejak 25 November 2022," kata Dir Tipikor Bareskrim Brigjen Pol Cahyono Wibowo, Jumat 25 November 2022.
Penangkapan buron kasus korupsi ini atas laporan dari Barekrim Polri yang berkoordinasi dengan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya. Menurut Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Sutikno, penangkapan itu berawal dari laporan dari Bareskrim terkait kendaraan yang diduga berisi orang yang selama ini buron.