Buron Kerusuhan Papua 2019 Viktor Yeimo Ditangkap
Satgas Nemangkawi menangkap buronan pelaku kerusuhan Papua 2019 Viktor Yeimo. Pelaku ditangkap di Jayapura hari ini Minggu 9 Mei 2021 sekitar 19.15 WIT.
"Saat ini tersangka dalam pemeriksaan di Mapolda Jayapura," kata Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu, 9 Mei 2021.
Iqbal menjelaskan, Victor merupakan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019, yang mana perannya dalam melakukan gerakan makar dan menyiarkan berita atau informasi yang beropetensi picu keonaran di masyarakat.
"Kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap," kata dia.
Selain itu, Iqbal menyebut bahwa sosok buron kasus kerusuhan di Papua itu juga turut terlibat dalam gerakan yang sebagaimana terlingkup pada suatu penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan dan atau pembakaran, pencurian dengan kekerasan sampai membawa senjata tajam tanpa izin.
Viktor dijerat Pasal 106 Jo pasal 87 KUHP dan atau pmd 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1), (2) dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang Negara, serta lagu kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 UU Drt No, 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.