Buron Empat Bulan, Pelaku Curas Situbondo Dibekuk di Tuban
Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Situbondo yang menjadi buron selama empat bulan berhasil dibekuk polisi. Pelaku curas berinisial SA, 27 tahun, warga Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo ini dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban.
Pelaku SA ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Situbondo. Dia kabur dari kejaran polisi setelah melakukan aksi curas dengan dua rekannya di Desa Kayuemas, Kecamatan Arjasa, Situbondo, pada Juni 2021 lalu. Ketiga pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah dan satu buah tablet/IPad warna putih.
"Dalam aksinya itu, ketiga pelaku mengikat tangan kaki dan menutup mata mulut korbannya. Dua pelaku, rekan pelaku SA masih DPO," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo, Kamis, 28 Oktober 2021.
Kasat Reskrim Agus juga menjelaskan, penangkapan pelaku SA berkat kerja sama anggota Satreskrim Polres Situbondo dengan Polres Tuban. Sehingga, polisi dengan mudah melacak dan membekuk pelaku SA di tempat persembunyiannya di Tuban.
"Saat dibekuk polisi di sebuah rumah persembunyian di Tuban, 26 0ktober 2021, tak ada perlawanan dari pelaku SA. Pelaku langsung dibawa ke Polres Situbondo untuk proses pemeriksaan," jelasnya.